PJOI Desak Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis ke Pengadilan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Juni 2017 - 04:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Online Indonesia (PJOI) Eko TW mengecam tindak kekerasan yang dilakukan anggota Brimob terhadap Ricky Prayoga, jurnalis LKBN Antara saat meliput final bulu tangkis bergengsi Indonesia Open 2017 di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (18/6/2017).

Tak hanya mengecam terhadap tindakan arogansi yang disertai kekerasan pisik yang dilakukan anggota Brimob terhadap jurnalis LKBN Antara, PJOI juga meminta Kapolri segera mengusut tuntas dan menyeret anggotanya itu ke pengadilan.

 

“Kami mendesak Kapolri untuk segera menyeret pelaku kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara ke pengadilan,” kata Eko yang juga Pemimpin Redaksi Hallojabar.com (Hallo Media Network) itu Senin (19/6/2017)

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk mengelak karena peristiwa kekerasan tersebut terekam oleh kamera dan pelakunya terindifikasi jelas melalui hasil rekaman video.

 

PJOI juga mendesak proses hukum terhadap anggota Brimob yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara harus berjalan agar korban mendapat keadilan dan tidak menjadi presiden buruk bagi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut PJOI, kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Tindakan melawan hukum dan tindakan pidana tidak bisa ditoleransi.

Untuk itu, PJOI mendorong korban dan pimpinan LKBN Antara untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya agar bisa dilakukan proses hukum.