Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Buat Mafia Impor GKR Gigit Jari

Oleh : Ridwan | Minggu, 18 Juni 2017 - 16:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Keputusan pemerintah Joko Widodo untuk menyusun tata niaga gula nasional dengan membuka bursa lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang kemudian diperkuat dengan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017, merupakan kebijakan yang pro rakyat dan sesuai dengan cita-cita trisakti nawacita.

Hal senada juga diungkapkan oleh Coordinator Indonesia Sugar Watch (ISW) Gatot Triyono, menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut, diharapan akan tersedia gula rafinasi serta langkah kontrol pemerintah terhadap gula rafinasi, terutama agar tidak merembes ke pasar tradisional bisa segera terwujud

Menurutnya, persoalan gula rafinasi seringkali menjadi momok bagi pemerintah, dimana gula rafinasi sering kali masuk ke pasar becek dan mengganggu harga gula putih di pasar dan hal ini sangat merugikan para petani dan pabrik gula putih nasional.

"Karena gula rafinasi hasil selundupan yang engga jelas asalnya merembes ke pasar-pasar tradisional," kata Gatot Triyono melalui keterangan tertulis kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (18/6/2017).

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa persoalan lain yang juga sering terjadi adalah langkanya gula rafinasi dikalangan industri kecil dan menengah, terutama pengusaha makanan dan minuman.

"Karena pengusaha makanan dan minuman kesulitan mendapatkan gula rafinasi maka berdampak pada sektor usaha mereka, selain itu harga jual produk makanan dan minuman yang berbasis gula menjadi mahal," lanjutnya.

Disisi lain, dengan adanya perbaikan tata niaga gula rafinasi yang dibentuk tersebut, akan mendapatkan perlawanan dari para mafia impor gula kristal rafinasi, karena mereka tidak bisa lagi mengguyur gula kristal rafinasi tersebut ke pasar sebab ada sistem pengendalian dengan barcode sesuai SK MENTERI Perdagangan tentang Lelang GKR. "Hal ini tentunya menyulitkan mereka untuk bermain. Mafia impor GKR tentu saja akan gigit jari dengan kebijakan tersebut," ucapnya.

Menurut, Gatot seharusnya dengan adanya bursa lelang GKR maka semua stake holder yang terkait dengan sektor gula rafinasi akan lebih nyaman untuk menggunakan dan mendapatkan gula rafinasi.

Sementara bagi petani tebu, kebijakan tersebut tentunya sangat menguntungkan. Karena dengan adanya kebijakan tersebut langkah kontrol terkait proses distribusi gula rafinasi kemudian diperketat, sehingga kemungkinan akan adanya gula rafinasi yang merembes ke pasar menjadi sangat kecil.

"Pabrik gula kristal putih juga tidak rugi karena harga jual gula putih menjadi stabil sesuai cost bahan baku tebu yang dibeli dari para Petani tebu," katanya.

Seperti diketahui sampai saat ini pihak yang kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut terus melakukan upaya penolakan terhadap keputusan tersebut dengan melakukan black campaign dan juga melalui para politisi Senayan dan pengamat bayaran yang mengatasnamakan petani.