DPR Perlu Merevisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Oleh : Mangatur Nainggolan. Advokat dari Mangatur Nainggolan Law Firm | Selasa, 10 Mei 2022 - 08:53 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pada tanggal 24 April 2022 telah dideklarasikan satu organisasi profesi dokter yaitu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesua (PDSI) yang berkedudukan di Jakarta. Sebelumnya hanya ada satu organisasi profesi dokter yakni Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. 

Beberapa pihak menyatakan bahwa pembentukan PDSI latar belakangnya karena sakit hati terhadap kinerja IDI. Pihak tersebut mengusulkan agar jangan terburu-buru membentuk organisasi profesi baru dan sebaiknya mendorong perbaikan IDI ke dalam.  Ada juga yang mengatakan bahwa dalam  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran 2004),  hanya mengakui satu organisasi profesi kedokteran, yaitu IDI. Pertanyaannya sekarang adalah apakah tidak bisa membentuk organisasi profesi dokter lainnya yang baru diluar IDI? Apakah memang hanya boleh ada satu organisasi profesi kedokteran di Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk dibahas dan dianalisis.

Pasal 28 UUD RI 1945 jelas menetapkan bahwa hak warga negara maupun masyarakat untk berserikat, berkumpul untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis.

Artinya membentuk perkumpulan/oraganisasi adalah hak dasar warga negara sehingga siapa pun tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk mendirikan perkumpulan, termasuk para dokter untuk bebas mendirikan organisasi untuk mewadahi profesi mereka sebagai dokter. Tidak boleh juga warga negara mengklaim bahwa hanya dirinya atau organisasinya yang berhak bagi profesi dokter. Para dokter yang membentuk PDSI

Jadi tidak bisa para pengurus IDI menghalangi para dokter untuk membentuk PDSI karena itu melawan hak berorganisasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Melihat perkembangan memang perlu adanya langkah mengembangkan dan melindungi hak berorganisasi para dokter untuk melindungi profesinya.

Dengan terbentuknya PDSI adalah bukti bahwa  diperlukan langkah DPR RI untuk memperbaiki atau memperbaharui UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Perubahan Undang-Undang harus mempertimbangkan Aspek Sosial, Filosofis dan Yuridis

Menurut catatan IFI Wacth, setidaknya ada 2 pasal yg sangat mendesak dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang perlu dirubah yaitu : pasal 37 yang intinya memperbolehkan praktik dokter paling banyak di 3 (tiga) tempat, pasal ini perlu dirubah demi pemerataan dokter dan perlindungan hak pasien mendapat pelayanan yg baik. Praktik dokter yg terlalu banyak tempat dan banyak melayani pasien dapat merugikan pasien akibat dokter kelelahan menangani pasien sehingga tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien lainnya. Selain itu pasien dapat menjadi stres/depresi dan tambah menderita akibat lamanya menunggu dokter karena dokter terlalu banyak tempat praktik.

Selain itu pasal 38 juga perlu dirubah karena untuk mendapatkan surat izin praktek harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi,   menurut kami pasal ini perlu dirubah dengan mempertegas bahwa rekomendasi organisasi profesi bukan penentu untuk izin praktik, karena berdasarkan pantauan IFI rekomendasi izin praktik bisa keluar bertahun-tahun, sementara didaerah pelosok masih sulit menemukan praktik dokter.

Namun disisi lain, rekomendasi dari organisasi profesi membutuhkan waktu yg tidak bisa cepat

Pertimbangan  yang bisa dijadikan dasar untuk memperbaiki dan memperbaharui   Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memiliki 3 (tiga) aspek diantaranya

1. Aspek sosial, seiring berjalannya waktu memang sudah saatnya dilakukan pembaharuan  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran karena sudah berumur lebih dari 17 tahun. Tentunya dengan berjalannya waktu  telah terjadi perubahan sosial dalam pergaulan masyarakat termasuk metode pengobatan yang harus diakomodir oleh UU Praktik Kedokteran agar sesuai dan dapat menjawab kebutuhan yang berkembang.

2. Aspek Filosofis, untuk keadilan bagi prefesi dokter dan masyarakat memang diperlukan dan dilindungi oleh UUD 1945 bahwa para dokter memiliki hak membangun organisasi profesi bagi dirinya.  Berkembangnya kebutuhan dan masyarakat kedokteran membutuhkan organisasi profesi dokter yang bisa menjawab kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Guna memenuhi rasa keadilan, siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi melarang warga negara termasuk para dokter untuk membangun organisasi dokter guna melindungi profesi dokter.

3. Aspek yuridis,  sebagai wujud memberi kepastian hukum bagi profesi dokter maka regulasi atau UU yang ada harus bisa melindungi kebutuhan seluruh dokter dan masyarakat sesuai perkembangan serta memenuhi prinsip keadilan. Jika UU yang ada sudah tidak aktual dan tidak bisa lagi memberi kepastian hukum maka diperlukan langkah perbaikan atau pembaharuan UU termasuk  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang adil bagi semua dokter, bukan untuk politik kekuasaan para pengurusnya semata. Berarti agar ada wadah organisasi profesi yang sesuai perkembangan zaman, yang diharapkan memberi nilai keadilan dan kepastian hukum maka DPR RI harus segera merevisi  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang ada sekarang ini. Langkah revisi  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran harus segera dilakukan oleh DPR RI guna menjamin hak setiap warga negara, para dokter dan hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas pelayanan dokter yang baik.