Lombok TV Berharap ada Persaingan Usaha Penyiaran yg Sehat

Oleh : Wiyanto | Kamis, 28 April 2022 - 15:09 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Lombok TV melakukan permohonan uji materiil terhadap peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi dan penyiaran di Mahkamah Agung RI.

Melalui kuasa hukumnya Gede Aditya Pratama dan Surryadi Utomo mengatakan PP. Tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat berupa penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikuasai segelintir LPS Multipleksing.

"Berdasarkan hal tersebut, kami berkeyakinan bahwa majelis Hakim Agung akan dapat mewujudkan keadilan demi terciptanya iklim usaha Industri penyiaran yang kondusif dan sehat bagi semua pihak dengan mengabulkan permohonan uji materiil yang kami ajukan," katanya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (“PP No. 46/2021”) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”).

Bahwa PP No. 46/2021 telah mengatur sebuah kewajiban baru yang sama sekali tidak diatur di UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja yaitu soal kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta (“LPS”) yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing (“LPS Multipleksing”). UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja hanya mengatur soal migrasi teknologi penyiaran, analog switch off (“ASO”) dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Oleh karena adanya pertentangan yang ditimbulkan dari PP No. 46/2021 tersebut, Klien kami yaitu PT Lombok Nuansa Televisi (“Lombok TV”) sangat dirugikan karena Izin Stasiun Radio (“ISR”) dan Izin Prinsip Penyiaran (“IPP”) dari Lombok TV menjadi tidak berarti di mana Lombok TV menjadi harus menyewa Slot Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

"Bahwa PP No. 46/2021 juga telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang berupa penguasaan Spektrum Frekuensi Radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi dikuasai oleh segelintir LPS Multipleksing. Dengan kata lain PP No. 46/2021, telah menciptakan iklim usaha industri penyiaran menjadi tidak kondusif dan diskriminatif terhadap para penyelenggara televisi lokal," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan tentang komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing (MUX) menyediakan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin.

Hal tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dalam dua regulasi tersebut tertulis lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX ditugaskan untuk menyediakan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

"Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO (Analog Switch Off) broadcasting Indonesia," ucap Johnny dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2022).