PT Jasindo Genjot Penjualan Asuransi Mudik di 2022

Oleh : Herry Barus | Senin, 25 April 2022 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo akan menggenjot penjualan Asuransi Mudik di April 2022 ini. Menurut Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, ketika kasus Covid-19 mulai landai dan pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik, ini menjadi kabar baik untuk Asuransi Jasindo.

“Dalam kurun waktu yang singkat ini, Asuransi Jasindo akan memperluas penjualan Asuransi Mudik,” kata Diwe.

Asuransi Jasindo menargetkan penjualan Asuransi Mudik tahun ini sekitar 1-5 persen dari jumlah pemudik yang mencapai 85,5 juta orang sesuai prediksi Kementerian Perhubungan, atau sekitar 855 ribu sampai 4,2 Juta orang yang membeli Asuransi Mudik.

Diwe melanjutkan, Asuransi Mudik adalah produk asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan selama perjalanan kepada pemudik yang akan pulang kampung atau mengunjungi keluarga pada saat hari-hari besar dan tahun baru. Asuransi ini bekerja sejak pemudik berangkat dari rumah menuju tempat tujuan, hingga kembali ke tempat asal.

“Pemudik yang bisa membeli premi asuransi ini, adalah pemudik yang berusia dari 1 tahun hingga 80 tahun dan menggunakan angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, serta pesawat terbang. Atau bisa juga pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan sewa,” terangnya.

Untuk menggenjot penjualan, Asuransi Jasindo yang tergabung dalam Indonesia Financial Gorup atau IFG ini akan melakukan beberapa strategi. Salah satunya dengan memberikan diskon sebesar 25 persen kepada tertanggung dengan menggunakan Unique Code: MUDIKAMAN.

“Tak sampai di situ, Asuransi Jasindo juga memberikan akses kemudahan sehingga calon tertanggung dapat melakukan transaksi di mana saja dengan metode penjualan, penutupan, dan klaim melalui website www.jasindotravel.co.id,” katanya.

Asuransi Mudik yang dibanderol dengan harga termurah Rp61.200 ini memberikan jangka waktu pertanggungan yang fleksibel dengan minimal 1 hari sampai maksimal 31 hari, di mana calon tertanggung dapat mengatur jangka waktu pertanggungan sesuai dengan kebutuhannya.

“Yang di-cover dalam asuransi ini antara lain, perlindungan biaya medis, bantuan darurat, kecelakaan diri, hingga ketidaknyamanan perjalanan,” sambungnya.

Untuk perlindungan biaya medis meliputi rawat inap darurat, rawat jalan darurat atau pembedahan darurat. Sedangkan bantuan darurat merupakan layanan assistance 24 jam karena kondisi darurat cedera atau darurat sakit yang diderita selama perjalanan.

“Untuk kecelakaan diri, asuransi ini mengkover meninggal dunia atau cedera yang dialami selama perjalanan karena kecelakaan. Sedangkan untuk ketidaknyamanan perjalanan merupakan kerugian, kehilangan, atau kerusakan barang pribadi saat perjalanan dalam jangka waktu pertanggungan,” tutup Diwe.