Pemerintah Tetapkan Status Legal Bagi Transportasi Online

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 16 Juni 2017 - 11:42 WIB

INDUSTRY co.id, Jakarta -  Pemerintah akhirnya melegalkan status transportasi dalam jaringan online alias daring.  Melalui terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017, moda transportasi yang saat ini banyak beroperasi di kota-kota besar ini mendapatkan status legal sebagai angkutan sewa khusus.

"Dengan lahirnya PM Nomor 26/2017 adalah sebuah bentuk keyakinan bahwa angkutan sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dihindari dan ini sudah menjadi keseharian," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (15/6/2017) .

Menurut Mulyana, dalam regulasi itu banyak hal yang diakomodir berdasarkan masukan dari sejumlah pihak seperti bukan hanya soal legalitas, tetapi hal lain yang kerap jadi hambatan transportasi daring.

Dia mengemukakan, taksi dalam jaringan tidak bisa disamakan dengan taksi reguler sehingga dicarilah nomenklatur lain yaitu di angkutan sewa khusus, yang dibedakan dengan angkutan sewa umum.

Kementerian Perhubungan ingin berbagai angkutan baik seperti taksi reguler maupun transportasi daring dapat terwujud secara harmonis sehingga industri angkutan di kawasan perkotaan juga berjalan baik.

Mengenai kebijakan penetapan tarif batas bawah, hal itu dilakukan agar jangan sampai pendapatan baik taksi reguler maupun transportasi daring mendapat pendapatan di bawah UMR.

"Sedangkan penetapan tarif batas atas untuk melindungi konsumen," katanya dan mengatakan, pihaknya telah mengundang dinas-dinas perhubungan daerah untuk membahas soal tarif pada Senin 19 Juni," katanya seperti dikutip dari Antara.