Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia Tahun 2017 Mencapai 3,71

Oleh : Ridwan | Kamis, 15 Juni 2017 - 13:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis indeks perilaku anti korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2017 sebesar 3,71. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2015 sebesar 3,59.

"Nilai indeks semakin mendekati lima menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin pesimis terhadap korupsi," ungkap Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Sairi Hasbullah di Jakarta (15/6/2017).

Ia menambahkan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi yakni persepsi dan pengalaman. "Pada Tahu 2017, baik indeks persepsi maupun indeks pengalaman meningkat," terangnya.

Sairi menegaskan, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi mencapai 3,86 dibanding masyarakat perdesaan sebesar 3,53. "Semakin tinggi pendidikan, semakin anti korupsi," ucap Sairi.

Berdasarkan tingkat pendidikan, lanjutnya, IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,58, disusul SLTA sebesar 3,99 dan di atas SLTA sebesar 4,09.

Seperti diketahui, sesuai Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) menugaskan Badan Pusat statistik (BPS) untuk melaksanakan survei prilaku anti korupsi (SPAK). Survei ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, kecuali tahun 2016.

"SPAK bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan indeks perilaku anti korupsi (IPAK)," pungkasnya.