GERMAK Siap Kawal Produksi Hingga Distribusi MGS Curah untuk Masyarakat dari Mafia Kartel
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) berkomitmen terus mengawal kebijakan penyaluran Minyak Goreng Sawit (MGS) berbasis curah agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Kami akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan 9 Provinsi lainnya," kata Ibrahim Fahmy Badoh dari NaraIntegrita, salah satu LSM penginisiasi lahirnya GERMAK, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (3/4/2022).
Selain itu, tambah Ibrahim, pihaknya juga akan bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkat keluarga.
Disisi lain, GERMAK mendukung program MGS curah bersubsidi yang dilakukan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau dan untuk menstabilkan harga di pasaran.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MGS curah bersubsidi agar tidak dimanipulasi dan dapat disalurkan ke masyarakat luas dengan harga terjangkau," terangnya.
GERMAK juga akan memantau langsung ke lapangan atas pelaksanaan progrM MGS curah bersubsidi, mulai dari level pabrik, distributor, hingga pengecer di 9 Provinsi.
Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat ”permainan” dari pabrik, distributor dan pengecer.
Selain itu, GERMAK akan membuat posko pengaduan di sembilan provinsi dan melaporkan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi.
Sementara itu, Roy Salam dari Indonesia Budget Center (IBC) menegaskan bahwa penyaluran MGS curah bersubsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung.
Menurutnya, praktek penyaluran yang tidak tepat sasaran, perilaku 'aksi ambil untung' oleh pabrik, distributor dan pengecer dengan memanfaatkan situasi harga dan permintaan atas MGS yang masih tinggi juga praktek ambil untung dari klaim produksi dan distribusi oleh kartel MGS harus dapat diawasi dan dicegah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa titik rawan korupsi dalam progrM MGS curah bersubsidi antara lain, Produsen minyak goreng kembali menerima atau membeli minyak goreng curah yang sudah keluar pabrik.
"Hal ini berpotensi terjadi mengingat selisih harga minyak goreng curah dengan harga minyak goreng kemasan atau harga minyak goreng internasional," terangnya.
Selanjutnya, Industri re-packing melakukan re-packing terhadap minyak goreng curah subsidi. Permenperin 8 tahun 2022 telah melarang hal ini. Namun, selisih harga antara minyak goreng curah subsidi (Rp 14.000 per liter) dengan minyak goreng kemasan (Rp 25.000 perliter) yang tinggi membuat industri repacking tertarik untuk membuat minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng kemasan.
Dan yang terkahir, Produsen minyak goreng curah tidak memenuhi komitmen produksi karena lebih memilih mengekspor minyak goreng tersebut keluar negeri. Hal ini terjadi karena harga minyak goreng ditingkat internasional lebih tinggi.
"Pengawasan atas produksi, distribusi dan penyaluran MGS curah bersubsidi mulai dari pabrik, distributor dan pengecer selama ini dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi dalam situasi
kelangkaan MGS curah bersubsidi yang sangat berpotensi dimanipulasi dan diselewengkan maka peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan menjadi sangat penting," tuturnya.
Seperti dijetahui, pada pertengahan Maret 2022, Pemerintah merombak total kebijakan MGS dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tata kelola bisnis dan program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Ditetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/Kilogram dan MGS kemasan menggunakan harga pasar.
Diharapkan dengan adanya MGS curah subsidi dapat mengimbangi permintaan MGS kemasan dan juga dapat ikut mengstabilkan harga.
Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program dan hingga saat ini terdaftar 72 perusahaan.
Selain mendaftar peserta, industri juga wajib memberikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.