PKS Diperintahkan Rehabilitasi Fahri Hamzah

Oleh : Marlen Erikson | Rabu, 14 Desember 2016 - 18:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan tuntutan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas gugatan pemecatan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengadilan sekaligus memerintahkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Fahri.

Menanggapi hal itu, Fahri menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan tuntutan untuk tetap menjadi bagian dari PKS. Dimana, pengadilan menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan Badan Penegak Disiplin Organisasi, yang diteruskan oleh Majlis Tahkim dan DPP PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Kata Fahri, proses peradilan yang ditempuh bukanlah dalam rangka menunjukkan siapa salah dan siapa benar. Namun, lebih kepada cara negara menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

"Maka tidak ada pilihan bagi partai politik selain mengedepankan demokrasi dan hukum sebagai pijakan dasar dalam bekerja, dan hukum tertinggi dalam negara adalah Konstitusi di mana setiap entitasnya wajib tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku," tegas Fahri.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata Fahri Hamzah atas surat pemecatannya oleh DPP PKS. Selain itu, hakim juga memerintahkan pihak tergugat, DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari tuntuan penggugat senilai Rp500 miliar.