Pansus Angket KPK Jamin Bekerja Transparan Akuntabel

Oleh : Herry Barus | Selasa, 13 Juni 2017 - 16:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pihaknya akan bekerja secara transparan dan akuntabel dalam rangka mencari solusi yang terbaik dalam kerangka demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DPR menggulirkan hak angket ini semata-mata ingin mengembalikan di mana sebenarnya posisi KPK dalam negara ini dalam sistem demokrasi kita," kata Agun Gunandjar Sudarsa dalam rilis di Jakarta, Selasa (13/6/2017)

Menurut dia, pihaknya bakal bekerja secara transparan, akan terbuka, serta bakal mengundang berbagai pihak terkait.

Ia berpendapat bahwa saat ini masih banyak orang yang membutuhkan penjelasan dan pemahaman bahwa hak angket adalah hak konstitusional dewan yang dijamin konstitusi.

Panitia Khusus Hak Angket KPK juga diwartakan akan mengundang pakar hukum yang ikut menyusun UU no 30 tahun 2002 tentang KPK untuk meminta masukan terkait proses yang akan berjalan di Pansus KPK.

"Mulai pekan depan sudah mulai pemanggilan. Ada beberapa akademisi dan profesor yang juga membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6).

Masinton menjelaskan pakar hukum yang akan diundang seperti Romli Atmasasmita, Andi Hamzah, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai angket atas KPK sebagai bentuk intervensi non-struktural ke lembaga penegakan hukum, sehingga dilihat dari kewenangannya, angket tersebut tidak nyambung.

Menurut Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin (12/6), mengingat hak angket dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis.

Namun demikian, pihaknya berpendapat boleh saja DPR membentuk angket karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.

Sedangkan pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum.

"Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya," katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/6) malam.

Dikatakan, Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur