Menko Luhut: Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Kegiatan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Dengan catatan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri rapat terbatas tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual (7/3/2022).
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
“Hal ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.
Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.
Kebijakan lainnya, diungkapkan Luhut, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian kapasitas jumlah penonton juga diatur sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4 sebanyak 25%, level 3 sebanyak 50%, level 2 sebanyak 75%, dan level 1 sebanyak 650,” tandasnya.