Akhirnya! Pemerintah Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT Harus di Usia 56 Tahun

Oleh : Ridwan | Selasa, 22 Februari 2022 - 07:57 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan akan merevisi aturan baru terkait batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang dikelola BPJS Ketenegakeraan.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut. Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa (22/2).

Menaker Ida menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karenanya Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID_19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini.

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Ida menambahkan, Jokowi meminta, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →