Diskon Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin Agus: Manfaatnya Besar Bagi Perekonomian

Oleh : Candra Mata | Jumat, 11 Februari 2022 - 14:44 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat telah resmi dilanjutkan mulai bulan februari tahun 2022 ini.

Pasalnya, insentif PPnBM DTP tersebut terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif. 

"Melihat manfaat yang besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut, sejak 2 Februari 2022," kata Menperin Agus dalam keterangannya seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (11/2/2022).

Menperin menambahkan, perpanjangan insentif tersebut masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah,” papar Menperin.

Perlu diketahui, insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80%. 

"Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut," ujar Menperin.

Dimana segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). 

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. 

Kemudian, insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%.

Lalu segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp200-250 juta. 

Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Menurut Menperin, sejatinya, kebijakan PPnBM DTP tersebut telah terbukti mampu mendongkrak kinerja beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69%.

“Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67%. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82%,” imbuhnya.

Menurut data Kemenperin, penjualan mobil peserta insentif PPnBM DTP pada periode Maret hingga Desember 2021 mencapai 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113% dibanding tahun 2020 lalu.

Tak hanya itu, insentif tersebut juga memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp36 Triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp43 Triliun.

"Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun danmenyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp140 triliun," tandas Menperin.