PPnBM Resmi Disahkan Menkeu, Ini Ketentuan Mobil Penerima Insentif

Oleh : Ridwan | Rabu, 09 Februari 2022 - 10:20 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi perpanjang diskon PPnBM pada Selasa, 8 Februari 2022.

Kebijakan diskon PPnBM ini diperpanjang dengan adanya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022.

Aturan ini sudah mulai diregulasikan sejak 2 Februari 2022 terhadap industri otomotif nasional. Tetapi sayangnya tak semua mobil baru akan mendapatkan kemudahan dari diskon PPnBM mobil baru tersebut.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 8 Februari 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu mobil agar mendapatkan skema diskon PPnBM mobil baru.

Syarat tersebut diatur di dalam aturan PMK Nomor 5 Tahun 2022 di antaranya.

Pembagian Mobil Baru

Untuk diskon PPnBM tahun ini hanya akan diberikan pada dua jenis mobil saja. Segmen pertama yang mendapatkan keuntungan ialah mobil low cost green car (LCGC).

Sedangkan segmen satunya lagi adalah mobil dengan kapasitasn mesin 1.500 CC.

Untuk harganya sendiri, mobil LCGC yang akan mendapatkan diskon adalah mobil baru dengan harga maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk yang 1.500 CC, mobil yang akan mendapatkan diskon PPnBM adalah yang memiliki harga Rp200-250 juta.

Skema Diskon

Insentif diskon PPnBM akan diberikan sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.

Ini membuat PPnBM yang harus dibayar pada kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen. Dan kuartal ketiga adalah 2 persen.

Syarat pemberian Diskon PPnBM

- Mobil harus memiliki mesin maksimal 1.500 CC dengan konsumsi bensin maksimal 15,5 kilometer per liter

- Angka emisi yang dikeluarkan mobil kurang dari 150 gram per kilometer

- Local purchase (pembelian lokal) dalam mobil harus mencapai 80 persen

- Harga untuk mobil LCGC maksimal Rp200 juta

- Harga untuk mobil dengan mesin kapasitas maksimal 1.500 CC maksimal Rp250 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan bahwa kebijakan diskon PPnBM mobil baru harus dilanjutkan.

"Tren positif yang sangat baik ini perlu dipertahankan. Sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas," katanya.

Selain itu, tambah Febrio, sektor ini juga memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yaitu sekitar 15,6% dari total permintaan akhir merupakan produk ekspor.

"Di sisi lain, meskipun berhasil tumbuh tinggi, level PDB dari kedua sektor ini belum kembali ke masa prapandemi. Sehingga peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar," ujarnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →