Praktik Impor Baja Ganggu Kestabilan Industri Dalam Negeri, IISIA Minta Pemerintah Berlakukan Kebijakan Trade Remedies

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Cluster Flat Product Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Melati Sarnita mengatakan Industri Baja masih dihadapkan pada permasalahan utama yaitu impor baja yang masih tinggi.

Hal tersebut diungkapkanya pada Forum dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bersama The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) yang membahas masa depan investasi di Industri Baja RI.

"Permasalahan yang terjadi dari peningkatan impor adalah impor tersebut mengisi pangsa pasar yang diisi oleh produk baja dalam negeri, sehingga menurunkan tingkat utilisasi industri baja dalam negeri yang saat ini masih rendah yaitu rata-rata hanya 40%," kata Melati pada Kamis (3/2/2022).

"Disamping itu, impor baja yang masuk ke pasar dalam negeri diindikasi banyak yang dilakukan dengan cara unfair trade seperti dumping dan circumvention (pengalihan pos tarif)”, ujar Melati Sarnita yang juga Direktur Komersial PT Krakatau Steel tersebut.

Melati Sarnita juga menyampaikan praktik impor baja yang telah mengganggu kestabilan industri baja dalam negeri serta upaya yang sudah dilakukan untuk mengantisipasinya.

“Kecenderungannya impor yang masuk masih dilakukan secara unfair trade baik dengan harga dumping (predatory pricing) maupun adanya praktik pengalihan kode HS dari baja karbon ke baja paduan (circumvention)," kata Melati.

"Pengajuan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) baik yang perpanjangan maupun yang baru sudah kita sampaikan, besar harapan kami pemerintah bisa memberlakukan kebijakan trade remedies seperti yang negara-negara lain sudah lakukan," imbuhnya.

Dalam penutupnya, Melati juga menambahkan terkait upaya pengamanan perdagangan lainnya yaitu technical barrier untuk membendung derasnya produk impor diantaranya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja secara wajib dari hulu hingga hilir yang harus segera diterapkan oleh Kementerian terkait serta mendorong pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan memperhatikan dari sisi material pada proyek-proyek pemerintah.

Djaka Kusumartata selaku perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan kabar baik bahwa salah satu pengenaan BMAD untuk Produk Hot Rolled Coil (HRC) Alloy/Paduan yang diajukan oleh produsen baja nasional saat ini sudah dalam posisi akan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan.