Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Polri Sita Akun Youtube Edy Mulyadi

Oleh : kormen barus | Rabu, 02 Februari 2022 - 09:22 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti.

“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, Senin (31/1/2022).

Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →