Polri : Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan Akan Dimulai 2023

Oleh : kormen barus | Selasa, 25 Januari 2022 - 09:03 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan yang akan diterapkan pada 2023 mendatang. "Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023," jelasnya di Jakarta, Senin (24/1/22).

Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya. "Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum," jelas Karo Penmas.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain. Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →