Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Oleh Mantan Napi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 18 Januari 2022 - 09:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pegawai negeri sipil  (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman penjara kurang dari satu tahun, secara etik dan moral sudah tidak pantas lagi menduduki posisi atau jabatan strategik di lingkungan pemerintah baik  di daerah maupun di pusat. Apalagi posisi sepenting Sekretaris Daerah (Sekda).

Jika posisi Sekda diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum, maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih  untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai. Yang ada jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan.. Hal ini akan merugikan Gubernur dan Warganya.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo, dan Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat SH MH   kepada pers kemarin di Jakarta. Kedua pakar hukum tersebut  menyampaikan pendapatnya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini  harusnya diisi oleh ASN yang  professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo.

Menurut  Parlin  B Hutabarat, Jabatan Sekda termasuk Sekda di  Propinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka,  merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II  memuat syarat yakni calon Sekda harus   memiliki moralitas yang baik.

“ Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi  atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B. Hutabarat.

Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di Pemprov  Kalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“ Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tegas Parlin B Hutabarat.

Sependapat dengan Parlin B Hutabarat, dosen FHUI yang juga aktifis hak azasi manusia (HAM), Heru Susetyo, menyampaikan Pansel   calon Sekda Pemprov Kalteng   harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi. Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus nara pidana atau  pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.

“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus nara pidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah  melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.

Ditambahkan Heru, jika Calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani  hukuman disiplin atau tidak pernah atau  sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.

“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung” ujar Heru Susetyo