Kabar Gembira! Jokowi Setujui Perpanjangan Insentif PPnBM untuk Otomotif dan PPN DTP Sektor Properti

Oleh : Ridwan | Senin, 17 Januari 2022 - 08:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Adapun perinciannya yaitu, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Nilai pajak ini akan ditanggung pemerintah sepanjang kuartal I/2022.

Selanjutnya, mulai April-Juni 2022, PPnBM yang ditanggung pemerintah turun menjadi 2 persen. Sedangkan masyarakat dikenakan PPnBM sebesar 1 persen.

"Pada kuartal ketiga, 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 [masyarakat] bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Minggu (17/1/2022).

Pengenaan tarif PPnBM akan naik menjadi 15 persen untuk kendaraan dengan banderol harga Rp200 juta - Rp250 juta. Kelompok ini setengah pajaknya atau 7,5 persen akan ditanggung pemerintah sepanjang kuartal I/2022.

"Pada kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," tambah Airlangga.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni mendatang.

"Ketentuannya, PPN ditanggung pemerintah adalah untuk rumah susun, rumah tapak, yang nilainya Rp 2 miliar diberikan PPN DTP 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” terangnya.

Sedangkan untuk rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen. 

Pemerintah, kata Airlangga, menyiapkan anggaran pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 451 triliun sepanjang tahun ini. 

"Anggaran itu dialokasikan untuk bidang kesehatan, bantuan perlindungan sosial, hingga fasilitas fiskal bagi UMKM maupun korporasi," tutup Menko Airlangga.