Kabar Gembira! Menperin Agus Kembali Kucurkan Bantuan Pembelian Mesin Baru bagi IKM di Tahun 2022

Oleh : Candra Mata | Minggu, 16 Januari 2022 - 09:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Para pelaku sektor industri manufaktur khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tanah air kini bisa sedikit bernafas lega. 

Pasalnya Menteri Perindusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggulirkan program bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku IKM di tahun 2022.

Program bantuan ini sendiri bertujuan agar para IKM dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya untuk meningkatkan daya saing produknya.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menperin Agus sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita beberapa waktu lalu di Jakarta.

Program ini sendiri berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp10 juta dan maksimal Rp 500 juta. 

Dimana persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri.

Adapun pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut adalah pertama, industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). 

Lalu kedua, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Sementara untuk mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement dari Kemenperin adalah yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

Perlu diketahui, pada tahun 2021, Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp12,1 miliar. 

Kemudian nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp77,7 miliar.

Adapun untuk tahun 2022, pihaknya memastikan akan kembali menggelar program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.

“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tandas Reni.

Seperti diketahui, mesin dan peralatan menjadi salah satu unsur penting untuk menunjang produktivitas. Melalui pemanfaatan teknologi modern pada mesin dan peralatan di sektor industri, akan memacu pula daya saing karena prosesnya semakin efisien dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Selama ini, mesin dan peralatan yang digunakan para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia masih terbilang sederhana dan mayoritas telah berusia di atas 25 tahun. 

“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” pungkas Reni.