Musisi Serahkan Naskah RUU Permusikan ke Badan Legislasi DPR

Oleh : Herry Barus | Kamis, 08 Juni 2017 - 09:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Para musisi Indonesia yang tergabung dalam gerakan "Kami Musik Indonesia" menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang Undang Tata Kelola Musik atau Permusikan Indonesia ke Badan Legislasi DPR pada Rabu (7/6/2017) di Jakarta.

Ketua "Kami Musik Indonesia" Glenn Fredly mengatakan rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatur tata kelola industri permusikan Indonesia yang selama ini dianggap masih diabaikan.

"Kami ingin musik Indonesia bisa mempunyai undang-undang yang dapat mengatur tata kelola dari hulu ke hilir, dan para pelaku musik baik seniman, produser dan pekerja musik dapat memiliki kesejahteraan yang baik. Serta musik Indonesia bisa berdaulat di Tanah Air," kata Glenn Fredly.

Dia merasa sedih, karena saat ini industri musik Indonesia hanya menyumbangkan sekitar satu persen untuk perekonomian nasional.

Padahal potensi musik Indonesia sangat besar, maka seharusnya industri tersebut dapat berperan lebih besar untuk perekonomian bangsa.

Untuk itu, perlu tata kelola yang baik, agar musik Indonesia dapat berdaulat dan memberikan kesejahteraan bagi setiap pelakunnya.

Menurut Glenn, ekosistem musik di Indonesia masih terabaikan padahal ekosistem ini bisa dikelola dengan baik dan dapat menjadi sumber penghidupan buat banyak masyarakat.

Usulan RUU Permusikan itu pun mendapat tanggapan positif dari semua fraksi DPR, sehingga mereka menyatakan siap mendorong dan mendukung RUU tersebut menjadi prioritas pada prolegnas 2018.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan jika RUU Permusikan disahkan, maka Indonesia menjadi negara pertama yang memiliki payung hukum tentang tata kelola permusikan.

Totok Daryanto meminta anggota legislatif dan para musisi untuk membuat tim kecil demi membahas secara detail naskah akademik RUU Permusikan Indonesia.

Dia mengatakan RUU Permusikan ini akan dijadikan sebagai RUU insiatif DPR dan akan diusahakan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2014-2019 serta Prolegnas Prioritas Perubahan 2017.

Dia juga meminta para pengusul untuk menyampaikan RUU tersebut kepada pihak pemerintah agar dapat didukung.

"Kalau semua lancar, maka pada 2018 kita sudah memiliki Undang Undang Permusikan Indonesia," kata dia.(Ant)