Hati-hati Fintech Palsu, Simak 3 Tips Ini Agar Tak Mudah Tertipu

Oleh : Hariyanto | Rabu, 12 Januari 2022 - 15:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini mendukung masyarakat untuk memanfaatkan produk fintech (teknologi finansial) resmi sebagai upaya mewujudkan inklusi keuangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Ada berbagai jenis layanan fintech resmi dengan bermacam-macam produk yang dapat diakses oleh masyarakat; di antaranya fintech pembayaran, pendanaan, penggalangan dana, dan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Sayangnya, inisiatif pemanfaatan layanan fintech sempat menyita perhatian dengan maraknya kasus fintech pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beberapa kurun waktu terakhir.

Pemerintah, institusi, dan penegak hukum telah berupaya memberantas kasus tersebut. Selama 6 bulan di tahun 2021, Kementerian Kominfo RI pun telah memblokir lebih dari 400 fintech ilegal. 

Lalu, apakah Anda menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang menggunakan produk fintech jenis apa pun? Sebelum menggunakan produk fintech tersebut, hal apa saja yang Anda lakukan untuk memastikan bahwa produk fintech yang Anda gunakan aman dan resmi? Berikut 3 tips dari Flip yang bisa diterapkan agar tidak tertipu fintech palsu.

1. Cek legalitas perusahaan fintech 
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan fintech adalah mengecek apakah perusahaan fintech tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait. Saat ini setidaknya terdapat dua institusi yang memberikan izin beroperasinya perusahaan fintech di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara itu, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan.

Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan fintech melalui beberapa sumber melalui situs ojk.go.id pada menu IKBN, situs bi.go.id serta situs kominfo.go.id.

2. Pelajari soal fintech dan literasi keuangan
Pelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber, salah satunya, inisiatif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas fintech. Anda harus lebih cermat terhadap modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan longo penyelenggara fintech resmi agar masyarakat mau menggunakan produk fintech ilegal. 

3. Teliti dalam memproses 
Setelah Anda menemukan produk fintech resmi apa yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhanmu, kamu wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech, misalnya menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. Anda harus hati-hati apabila penyedia layanan fintech meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.