Menperin Agus Beberkan Tiga Syarat Mobil Rakyat yang Dapat PPnBM Nol Persen

Oleh : Ridwan | Minggu, 02 Januari 2022 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kategori mobil rakyat, yang nantinya akan mendapatkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa, ada tiga syarat untuk bisa masuk kategori mobil rakyat yang bisa bebas PPnBM.

Dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga, yakni Rp240 jutaan. Menurut Agus Gumiwang, harga tersebut tidak termasuk ke dalam barang mewah. 

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” tambahnya.

Kedua terkait dengan kapasitas mesin. Mobil rakyat, menurut pandangan Kemenperin, adalah mobil-mobil ber-cc kecil. “Cc-nya tidak besar. Maksimal 1.500 cc,” pungkasnya. 

Syarat terakhir adalah pendalaman manufaktur yang dalam. Ini dibuktikan melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai sekurang-kurangnya 80 persen.