Penerimaan Pajak Luber Ditopang Komoditas dan Energi

Oleh : Wiyanto | Jumat, 31 Desember 2021 - 10:23 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, di tengah banyak target ekonomi tak tercapai, penerimaan pajak 2021 justru mendapat berkah tersendiri dengan melebihi target yang dicanangkan APBN 2021. Penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Politisi yang akrab disapa Hergun itu mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mampu memenuhi target penerimaan pajak. "Namun, perlu dicatat, capaian tersebut tidak terlepas dari adanya berkah kenaikan harga komoditas dan energi yang mendorong aktivitas perdagangan internasional," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Dijelaskan Wakil Ketua F-Gerindra DPR ini, peningkatan perdagangan internasional telah mendorong kenaikan pajak impor. Hingga Oktober 2021 Pajak Penghasilan (PPh) impor menjadi jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan tertinggi mencapai 32,3 persen dengan jumlah pajak mencapai Rp182,28 triliun. Bahkan, pada November mengalami kenaikan sebesar 36,6 persen.

Peningkatan perdagangan internasional terkonfirmasi oleh rilis Badan Pusat Statitik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekspor dan impor sepanjang kuartal I-III 2021 masing-masing 22,23 persen dan 21,46 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Karena itu, lanjutnya, perlu di-breakdown sumber-sumber penerimaan pajak berdasarkan jenis pajaknya sehingga akan diketahui jenis pajak apa saja yang berkontribusi terhadap tercapaianya penerimaan perpajakan 2021.

“Seusai dengan Pasal 4 UU No.9/2020 tentang APBN 2021, target pendapatan pajak meliputi pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp683,64 triliun, pendapatan PPN dan PPnBM sebesar Rp518,55 triliun, pendapatan PBB sebesar Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya sebesar Rp12,43 triliun,” urai Anggota Baleg DPR tersebut. Menurutnya, sumber penerimaan perpajakan akan menjadi alas pijak untuk menyusun kebijakan perpajakan di tahun-tahun berikutnya.