Harga Sewa Kawasan Industri Bisa Lebih Murah, Asal...

Oleh : Irvan AF | Rabu, 24 Mei 2017 - 08:23 WIB

Seminar Nasional "Mengatasi Masalah Pertanahan di Kawasan Industri" di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (23/5/2017). (Irvan AF/INDUSTRY)
Seminar Nasional "Mengatasi Masalah Pertanahan di Kawasan Industri" di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (23/5/2017). (Irvan AF/INDUSTRY)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar yakin bisa menurunkan harga sewa pada kawasan industri jika ada kelenturan regulasi dari pemerintah mengenai pertanahan.

Menurut Sanny, saat ini pengenaan biaya terhadap pengguna lahan relatif tinggi lantaran adanya pembatasan luas tanah di kawasan industri. Area setiap kawasan industri hanya diperkenankan seluas 400 hektare.

Kalau batasnya bisa di-set menjadi ribuan hektare, harga per unit bagi tenant dapat turun jauh lebih rendah, ujar Sanny di sela seminar "Mengatasi Masalah Pertanahan di Kawasan Industri" di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Di samping itu, perizinan pemanfaatan lahan untuk kawasan industri masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Pemanfaatan HGB di kawasan industri hanya dibuka selama kegiatan operasional 30 tahun dengan perpanjangan setiap 20 tahun. Sementara itu, kawasan industri di Malaysia memungkinkan jangka waktu pemanfaatan lahan industri hingga 99 tahun.

Dari segi jangka waktu saja, negara sekeliling kita lebih atraktif untuk masalah pemanfaatan lahan kawasan industri, tegas Sanny.

Menanggapi itu, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menyatakan tengah mengkaji penetapan batas atas untuk tarif sewa lahan di kawasan industri. Tarif yang selama ini berlaku masih dilepas ke mekanisme pasar sesuai kesepakatan investor dengan pengelola kawasan industri.

Perusahaan pengelola kawasan industri umumnya merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) oleh pemerintah atas kawasan industri. Adapun, investor yang ingin masuk ke kawasan industri dapat memperoleh hak guna bangunan (HGB) dengan berbagai skema kerja sama.

Setiap pengajuan, pembaruan, atau perpanjangan HGB di kawasan industri berjalan dengan skema business to business. Pemerintah belum menetapkan tarif maksimal yang bisa dibebankan pengelola kepada investor.

Memang ada usulan apakah perlu kita menetapkan tarif tertentu. Sekarang itu juga masih menjadi perdebatan di dalam pembahasan RUU Pertanahan, apa perlu pemerintah yang menetapkan tarifnya, ujar Himawan.

Menurutnya, pemerintah masih menampung berbagai usulan pihak swasta untuk dipertimbangkan. Sebab ketentuan mengenai pengelolaan lahan, seperti perpanjangan HGB juga menyangkut kepastian investasi bagi industri. Penerbitan HGB bagi investor kawasan industri masih dibatasi selama 30 tahun dengan klausul perpanjangan setiap 20 tahun.

Pada dasarnya pemerintah punya posisi untuk lebih mendukung pertumbuhan ekonomi, tukasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…