KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kemenag Tahun Anggran 2011-2012

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 Mei 2017 - 03:59 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami indikasi aliran dana pada pihak lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz.Kem

"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap indikasi aliran dana pada pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017)

Karena itu, kata Febri, KPK tentu akan terus melihat peluang-peluang dan potensi pengembangan perkara indikasi suap terkait dengan sejumlah proyek di Kementerian Agama itu terhadap pihak lain.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan salinan (copy) dari identitas lama Fahd El Fouz dalam penyidikan kasus di Kementerian Agama itu.

"Tadi juga dilakukan penyitaan 'copy' dari identitas yang bersangkutan, identitas yang lama jadi bukan identitas yang sekarang, dengan alamat yang lama tentu saja," ucap Febri.

Sementara itu, Fahd sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin akan membuka seterang-terangnya soal pengurusan anggaran di Kementerian Agama itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya sudah sampaikan semua sama penyidik. Tanya ke KPK proses-prosesnya, nanti akan saya buka seterang-terangnya di Pengadilan Tipikor," kata Fahd.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami pertemuan antara mantan Wakil Menteri Agama 2011-2014 Nasaruddin Umar dengan Fahd El Fouz.

"Yang bersangkutan kami panggil hari ini sebagai saksi, yaitu mantan Wakil Menteri Agama tetapi dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Bimas Islam pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (15/5).

Febri menyatakan KPK mengklarifikasi beberapa hal kepada Nasaruddin terkait indikasi suap dengan tersangka Fahd El Fouz.

"Jadi misalnya kami klarifikasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan pada saat pertemuan tersebut," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK juga mengklarifikasi kepada saksi beberapa informasi yang sudah muncul dalam fakta persidangan dengan dua terdakwa sebelumnya.

"Karena memang kasus dengan tersangka Fahd El Fouz yang sedang kami proses saat ini adalah kelanjutan dari dua orang yang sudah kami proses sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Tidak Tahu Sementara Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu banyak soal korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama itu.

"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wakil Menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia mengaku pada saat menjabat sebagai Wakil Menteri dirinya sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.

"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin yang saat ini menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso pada Rabu (10/5) untuk mendalami kasus tersebut.

KPK mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kementerian Agama sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012 terhadap Priyo Budi Santoso.

Tidak Komentar Sementara itu, Priyo seusai diperiksa tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang telah ditanyakan oleh penyidik KPK.

"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd El Fouz dan tadi saya sudah memberikan keterangan, normatif mengenai masalah ini," kata Priyo seperti dilansir Antara.

Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.

Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis, yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar.

Sehingga dia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…