OJK Ingatkan Bank Siapkan Dana Cadangan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Mei 2017 - 14:45 WIB

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad

INDUSTRY.co.id - Denpasar- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bank agar menyiapkan dana cadangan setelah dikeluarkannya aturan terkait rencana aksi sehingga penyelesaian masalah keuangan sudah dimulai sejak bank dalam kondisi normal.

"Kami sudah sosialisasi peraturan OJK yang meminta bank untuk menyusun rencana atau 'recovery plan', jika ada masalah dia (bank) sudah mengimplementasikan rencana itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad ketika meresmikan gedung baru OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Jumat (19/5/2017)

Menurut Muliaman, rencana aksi itu dapat dituangkan dalam aturan internal bank berdasarkan panduan yang dibuat oleh OJK.

Kewajiban membuat rencana aksi itu paling lambat sudah harus terpenuhi hingga akhir tahun 2018.

"Ini sudah merupakan praktek global bagaimana penanganan krisis harus sedini mungkin," ucapnya seraya menambahkan ketentuan itu berlaku bagi seluruh bank termasuk bank BUMN.

Muliaman menambahkan dana cadangan itu dapat dialokasikan dengan mengambil modal yang dimiliki bank, namun ia tidak menyebutkan minimal dana yang harus disiapkan.

"Dia (bank) harus buat rencana, termasuk kewajiban pemilik untuk menambah modal. Tidak ada persentasi tertentu," ucapnya kepada awak media di Denpasar.

Sebelumnya awal April 2017, OJK mengeluarkan aturan Nomor 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.

Dalam aturan itu OJK mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik atau yang disebut "bail in", dana talangan dari dalam, jika dihadapkan pada potensi krisis.

Hal itu membutuhkan peran aktif pemegang saham atau internal bank yang menjadi salah satu perubahan mendasar skema dana talangan atau "bail out" yang beberapa waktu lalu pernah dikucurkan kepada Bank Century saat krisis tahun 2008 setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain peraturan terkait rencana aksi, OJK juga mengeluarkan peraturan terkait Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan peraturan tentang Bank Perantara.

Ketiga peraturan itu lahir setelah adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Dalam Undang-udang tersebut tidak mengatur terkait skema dana talangan dari luar atau "bail out".

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.