Angkutan Barang Dilarang Melintas H-4 Lebaran

Oleh : Irvan AF | Kamis, 18 Mei 2017 - 19:29 WIB

Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: IST)
Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Angkutan barang dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017, pukul 00.00.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5/2017), mengatakan angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut, yaitu mulai dari tiga sumbu ke atas.

"Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," katanya.

Pudji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian serta gubernur dan pemangku kepentingan lainnya.

"Nanti resminya disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator untuk pembatasan angkutan barang," katanya.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya akses, terutama untuk kendaraan pribadi.

"Kita tidak sarankan semua ke Brexit (pintu keluat tol Brebes Timur), masyarakat agar memanfaatkan jalur lain atau jalur alternatif," katanya.

Budi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pemeerintah daerah untuk menangani kepadatan di wilayah tersebut.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis untuk menurunkan tingkat kecelakaan yang paling banyak tercatat, yaitu moda sepeda motor.

Untuk tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota 208.435 penumpang dan 44.471 sepeda motor untuk semua moda baik darat, laut dan kereta api.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 10:12 WIB

Kemenperin Bahas Langkah Strategis Kurangi Emisi Industri di Business Forum Hannover Messe 2024

Sektor industri merupakan salah satu kontributor besar penghasil emisi. Karenanya, kebijakan transisi energi Indonesia dalam mengurangi emisi di sektor industri harus dilaksanakan dengan mengutamakan…

Speaker HiFi Audivo PHS 6A dengan Suara Jernih dan Detail

Kamis, 25 April 2024 - 10:08 WIB

Speaker HiFi Audivo PHS 6A dengan Suara Jernih dan Detail

Menemukan cara untuk meningkatkan mood, menikmati waktu untuk diri sendiri, dan meningkatkan produktivitas merupakan elemen penting dalam kehidupan sehari-hari. POLYTRON memahami hal ini dengan…

Bukukan Kinerja Gemilang di 2023, Hartadinata Optimis Semakin Bertumbuh

Kamis, 25 April 2024 - 10:02 WIB

Bukukan Kinerja Gemilang di 2023, Hartadinata Optimis Semakin Bertumbuh

PT Hartadinata Abadi Tbk (kode saham: ‘’HRTA’’), perusahaan manufaktur perhiasan emas dan emas batangan terintegrasi Indonesia, dengan bangga mengumumkan kinerja yang gemilang di tahun…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dok. Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 10:00 WIB

Cetak SDM Industri yang Kompeten, Kemenperin Kembali Buka Program JARVIS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berperan aktif dalam mencetak dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor indusri…

Mengontrol Kualitas Udara dan Konsumsi Energi: AC Smart Neuva Pro Solusi Pendingin Udara Modern

Kamis, 25 April 2024 - 09:53 WIB

Mengontrol Kualitas Udara dan Konsumsi Energi: AC Smart Neuva Pro Solusi Pendingin Udara Modern

Air conditioner (AC) modern tidak hanya memberikan pendinginan yang cepat dan efisien, tetapi juga memperkaya pengalaman hidup dan kenyamanan aktivitas di dalam ruangan. Dengan teknologi terkini…