Kebijakan Kemasan Rokok Polos Rugikan Industri Tembakau Nasional
Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 Mei 2017 - 08:08 WIB
Ilustrasi Rokok (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok atau plain packaging Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kami mengetahui, terdapat beberapa pemberitaan yang membocorkan putusan sementara WTO. Namun tanpa adanya pernyataan resmi dari WTO, hal tersebut menimbulkan pertanyaan atas keakuratan dari pemberitaan tersebut," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Menurut Budiyono, penerapan kebijakan kemasan polos rokok dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional. Kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan enam juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri tersebut.
"Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia," ungkap Budiyono.
Berdasarkan penelitian di Australia, penerapan kemasan polos rokok menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan konsumen mendapatkan rokok palsu. Tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5% pada 2012 menjadi 14% pada 2015.
Ia optimistis, tuntutan Pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau. Kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.
"Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia," ujar Budidoyo.
Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.
Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia. (Hry. imq)
Komentar Berita