OJK Mewajibkan Penagih Hutang Bersertifikasi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 April 2017 - 04:24 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mengatakan tidak bisa melarang keberadaan penagih utang namun harus memiliki sertifikasi.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank/INKB OJK Regional VI Sulampua, Bondan Kusuma di Makassar, Kamis, mengakui banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait arogansi para penagih utang dalam menyelesaikan kredit macet da sebagainya.

"OJK tidak bisa melarang adanya deb kolektor namun kami bisa membatasi dengan melihat apakah bersertifikasi atau tidak," katanya seperti dikutip Antara.

Setiap deb kolektor juga diwajibkan memiliki sertifikasi agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penagih utang.

Ia menjelaskan, deb kolektor yang sudah memiliki sertifikasi juga tidak bisa seenak hati melanggar segala ketentuan dan aturan. Sebab sertifikasi deb kolektor tersebut bisa saja dicabut sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan olah perusahaan pembiayaan dan sebagainya.

Sejak 2017, kata dia, OJK telah melakukan pemeriksaaan kepada para perusahaan pembiayaan terkait soal penagihan.

"Soal pengawasan seperti apa dari OJK, inilah salah satunya dengan mengecek sertifikasi setiap deb kolektor yang turun dilapangan,"jelasnya.

Mengenai sertifikasi, dirinya memastikan jika OJK tidak hanya terfokus dalam sertifikasi tentang penagihan namun juga dalam beberapa posisi baik kepala cabang ataupun direksi dari perusahaan tersebut.

"Sebenarnya yang melakukan sertifikasi itu bukan dari OJK namun ada asosiasi atau perusahaan khusus yang memang bertugas melakuan sertifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menjelskan jika persoalan kredit bermasalah paling mendominasi laporan konsumen yang diterima OJK pada 2016.

Bahkan berdasarkan detail masalah yang mereka terima yakni untuk kredit bermasalah mencapai 41 persen dari seluruh kategori bermasalah.

"Untuk kredit bermasalah itu sejak Januari hingga Juli 2016 telah mencapai 41 persen dari total pengaduan yang kami terima," ujarnya.

Sementara untuk posisi kedua ditempati kategori klaim asuransi yakni sebesar 14 persen hingga Juli 2016.Disusul kemudian persoalan dokumen (10 persen), kartu kredit (5 persen), SID (4 persen), sistem pembayaran dan tabungan masing-masing sebesar 3 persen, pemblokiran rekening dan penipuan investasi sebesar 1 persen dan yang lain-lain dengan 18 persen.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…