Terdapat Sejumlah Revisi Peraturan IUPK Terkait Smalter

Oleh : Herry Barus | Rabu, 12 April 2017 - 09:09 WIB

Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)
Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penegasan pembangunan smelter.

"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan usai menghadiri Konferensi Forum Energi Indonesia  kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/4/2017)

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, maka akan dikembalikan ke Kontrak Karya (KK) selama masa konsensinya, itu berarti jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut mencontohkan perusahaannya adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.

Ia menekankan bahwa revisi yang dilakukan hanya pada persoalan ekspor saja. Freeport akan dikembalikan haknya menjadi KK jika tidak membangun smelter seperti batas waktu yang ditentukan, itu berarti jika KK maka Freeport tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no 5 tahun 2017. Dari Permen nomor 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Apple di Indonesia

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…