Pencemaran Laut Timor, Anggota DPR Ancam Perusahaan Australia

Oleh : Irvan AF | Kamis, 08 Desember 2016 - 10:16 WIB

Ilustrasi ledakan kilang minyak. (STR/AFP/GettyImages)
Ilustrasi ledakan kilang minyak. (STR/AFP/GettyImages)

INDUSTRY.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan pihaknya mengusulkan adanya denda bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dalam aktivitas bisnisnya.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan kasus pencemaran Laut Timor akibat ledakan di lapangan minyak Montara milik PTTEP Australasia.

Satya mengatakan legislatif mendukung adanya sanksi terhadap industri yang masuk kategori pencemar lingkungan.

"Kami meminta nanti ada satu ketentuan di dalam UU atau peraturan dengan istilah polluters pay. Jadi siapa yang membuat polusi, maka dia harus membayar," katanya.

Menurut Satya, aturan mengenai polluters pay itu memang belum masuk dalam rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Polluters pay memang belum masuk dalam UU tersebut, makanya kami ingin memasukan itu," katanya.

Meski baru tahapan wacana, menurut Satya, aturan tersebut penting untuk diwujudkan setelah sejumlah kasus yang merugikan Indonesia.

Nantinya, aturan tersebut diharapkan akan berlaku pula untuk kasus lainnya seperti kebakaran hutan.

"Jadi ada penalti yang harus dibayarkan," ujarnya.

Ada pun terkait kabar akan adanya pembekuan operasional PTT di Indonesia sebagai bagian sanksi atas kasus Montara, Satya mengaku mendukung hal tersebut.

Namun, menurut dia, karena kasusnya yang telah berlangsung lama, kemungkinan perusahaan migas asal Thailand tersebut telah melakukan sejumlah upaya ganti rugi.

"Kami serahkan kepada pemerintah. Kami juga tidak mengerti tingkat pencemarannya berapa besar, atau apakah mereka (perusahaan itu) sudah bayar kerugian atau belum. Terlebih itu kasus lama, jadi mungkin mereka sudah melakukan banyak hal," katanya.� Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Australia untuk ikut terlibat dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Blok Atlas Laut Timor akibat ledakan dan terbakarnya unit pengeboran ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.� Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah Australia harus turut andil dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan akibat insiden di lapangan minyak milik PTTEP Australasia.

Desakan itu disampaikan pihaknya dengan mengundang Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson.

"Jadi kami menyampaikan bahwa kami, pemerintah Indonesia, meminta juga pemerintah Australia untuk terlibat menyelesaikan karena ini sudah sejak 2009," katanya.

Luhut juga mengaku, selama tujuh tahun kejadian itu, harus ada kompensasi yang diberikan pemerintah negeri kangguru kepada rakyat Indonesia yang terdampak langsung oleh peristiwa tumpahan minyak tersebut.

Meski tidak menyebutkan perkiraan nilai kerugian atas kejadian tersebut, Luhut meyakini jumlahnya tidaklah sedikit.

"Itu sudah sekian tahun diurusnya tidak juga jelas. Makanya sekarang kami ofensif ngurusnya," tegasnya.

Memperingati tujuh tahun tragedi Montara Agustus lalu, sebanyak kurang lebih 13.000 nelayan serta petani rumput laut yang berada di seluruh pesisir wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan gugatan "class action" di Pengadilan Federal Sydney, Australia, dengan menuntut PTTEP Australasia atas tragedi tumpahan minyak tersebut.

Gugatan yang dilakukan oleh ribuan nelayan provinsi kepulauan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan pengebor minyak itu merusak ekosistem laut yang kemudian bahkan selama bertahun-tahun memangkas mata pencaharian masyarakat NTT yang nota bene adalah nelayan.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.