April, Sistem Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online Diterapkan

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 21 Maret 2017 - 06:22 WIB

Ilustrasi Uber. (Carl Court/Getty Images)
Ilustrasi Uber. (Carl Court/Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online mulai April mendatang. Pertimbangan tarif jasa taksi online tertuang dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

“Tarif batas dan bawah taksi online tersebut nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Atau dengan kata lain, penentuan tarif taksi online akan sama seperti penentuan transportasi umum konvensional lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, Senin, (20/3/2017) kemarin.

Pudji menjelaskan hal tersebut setelah melakukan pertemuan bersama Ombudsman. Dia memastikan peraturan ini akan tetap dijalankan. Pudji mengklaim selama ini tidak ada saran signifikan baik dari perusahaan taksi online setelah telah melewati masa uji publik dan sosialisasi.

"Di uji publik, taksi konvensional dan taksi online juga hadir dan tidak memberikan komentar. Sehingga materi tidak bergeser karena tidak signifikan. Rencananya uji publik 5 kali, 2 kali sudah diminta untuk segera, kami harus segera toh waktunya sudah dua minggu lagi. Dilihat substansinya sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, baik taksi konvensional maupun online akan mengacu pada tarif bawah dan tarif atas yang ditetapkan. Dia berharap tidak ada lagi gejolak dan juga menghadirkan persaingan yang sehat.

"Yang penting harganya itu tidak boleh murah banget. Jadi ada batasan tarif bawah dan atas itu batasan, kalau taksi konvensional Rp 50 ribu taksi online Rp 40 ribu itu kemungkinan tidak jauh, paling tidak ada batasan di situ," ujarnya.

Pudji berharap semua pihak bisa menerima dan mengikuti peraturan tersebut dengan baik. Dia mengatakan, jika seluruh aturan ini sudah bisa segera diterapkan.

"Kami sedang finalisasi, pada prinsipnya kita sudah jelaskan mudah-mudahan mengerti, Ombudsman saja sudah mengerti kok," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…