Kebijakan Pemerintah Berubah Hambat Pembangunan Smelter

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Maret 2017 - 03:13 WIB

Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)
Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamat Ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati menilai belum terbangunnya proses pemurnian hasil tambang atau smelter karena kebijakan Pemerintah yang berubah dan tidak konsisten hingga terjadi komplikasi.

"UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba telah mengamanahkan membangun smelter dalam waktu lima tahun, tapi Pemerintah kemudian menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) yang membolehkan perusahaan pertambangan mengekspor hasil tambang tanpa proses pemurnian asalkan membayar bea keluar," kata Enny Sri Hartati pada diskusi "Implementasi UU Minerba" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/3/2017)

Menurut Enny, perihal pembangunan smelter yang sampai saat ini belum juga dibangun, karena aturan dalam UU dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) berbeda, sehingga membuka peluang bagi perusahaan pertambangan tidak melakukan pemurnian.

Dalam UU Minerba, kata dia, tidak ada pasal-pasal yang salah, tapi memang ada celah-celah untuk terjadi persepsi bias.

"Dalam UU Minerba, ada pasal 103 dan 170 yang saat ini dipersepsikan menjadi sumber komplikasi," katanya.

Enny melihat, kedua pasal tersebut sudah sejalan dengan pasal 33 UUD NRI yang mengamanahkan soal pengelolaan kekayaan alam.

Peneliti senior Indef ini menjelaskan, kalau saat ini terjadi polemik, karena Pemerintah Indonesia sendiri yang melakukan akal-akalan melakui penerbitan PP No 1 tahun 2017.

"Melalui PP tersebut perusahaan pertambangan boleh tidak membangun smelter dan mengekspor hasil tambang, asalkan membayar bea keluar," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Enny, pembangunan smelter yang sampai saat ini belum terbangun, agar dapat terbangun maka Pemerintah Indonesia yang harus membangunnya.

Dengan membangun smelter, maka Pemerintah Indonesia menjadi tahu berapa banyak hasil tambang dan apa saja kandungan yang diperoleh dari perut bumi.

"Guna mengatasi persoalan ini, perlu kemauan politik yang kuat dari Pemerintah," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…