Waspada, Predator Pedofilia Mengintai Korban Melalui Medsos

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Maret 2017 - 02:40 WIB

Tersangka Tindak Pidana (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Tindak Pidana (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Petugas Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui media sosial (facebook) dengan akun "Official Loly Candy's Group 18+".

"Kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan kepada awak media di Jakarta Selasa (14/3/2017)

Irjen Iriawan menuturkan akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.

Keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).

Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun.

Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.

Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup.

Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut.

Bahkan salah tersangka DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah awak media terungkap bahwa para pelaku membentuk grup di media sosial Facebook dan WhatsApp bertajuk Official Candy's Group sejak September 2016 lalu. Para pelaku kemudian mengeposkan gambar atau video perbuatan seksualnya terhadap anak ke dalam grup yang saat ini telah memiliki anggota sebanyak 7.479 orang itu.

Ada syarat-syarat menjadi member yang harus diikuti. Pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil -pedofil- kepada member yang lainnya. Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah diupload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini akan dikeluarkan dari grup.

Kapolda Metro menyampaikan, pelaku DF ini masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada enam orang anak berusia 3 sampai 8 tahun. "Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," katanya.

Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun. "Pengakuannya korban hanya dua orang, tapi kami masih terus dalami," tambahnya.

Iriawan menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri anggota-anggota yang ada di dalam grup. Sebab, mereka berasal dari sejumlah negara.

"Kita akan terus telusuri karena banyak. Ini baru kita ungkap empat orang ini. Dua diantaranya adalah pelaku daripada kejahatan pedofil. Member ini juga terkoneksi atau nyambung dengan member-member internasional, di mana ada member dari Amerika Latin (Peru, Argentina, Meksiko, Cili, Kolombia, dan lainnya). Jadi akan kita buka kerja sama dengan FBI berkaitan dengan ini," tegasnya.

"Tapi yang harus kita tindaklanjuti adalah pelaku (pedofil) sisanya. Dari sekian ribu akan kita telusuri, karena sudah diblok oleh Facebook. Facebook ini kan memblok secara otomatis apabila ada gambar-gambar atau situs-situs yang bernuansa pornografi," tambahnya.

Menyoal bagaimana polisi mengungkap kasus ini, Iriawan menyampaikan, anggota masuk ke dalam akun atau grup.

"Anggota kita masuk ke dalam akun yang bersangkutan. Sehingga kita bisa masuk dan menangkap beberapa orang ini. Berikutnya, kita akan mencari sisanya. Siapa saja di antara mereka ini, tentu kita akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka kembali yang sudah diblok oleh pihak Facebook," jelasnya.

Iriawan mengungkapkan, polisi juga akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, guna membongkar kasus ini serta melakukan konseling bagi korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…