Kemenperin Desak Pembahasan RUU Pertembakauan

Oleh : Irvan AF | Senin, 06 Maret 2017 - 07:50 WIB

Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)
Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petru Riwu mengatakan pemerintah harus membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan karena merupakan usulan inisiatif dari DPR.

"Saat ini pembahasan di pemerintah masih antarkementerian/lembaga. Memang ada yang pro dan kontra, tetapi pemerintah tetap harus membahas," kata Willem dihubungi di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Meskipun mengatakan pemerintah harus membahas RUU tersebut, Willem juga mengatakan ada perkecualian bila Presiden Joko Widodo merasa pembahasan perlu ditunda karena alasan tertentu. Hingga saat ini, Presiden belum ada sikap sama sekali terhadap RUU Pertembakauan.

"Presiden masih menunggu sikap dari kementerian/lembaga. Kementerian Perindustrian sendiri siap membahas bersama kementerian/lembaga lain," tuturnya.

Menurut Willem, pembahasan RUU Pertembakauan di tingkat kementerian/lembaga dipimpin bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Dia mengakui ada tarik menarik dalam pembahasan mengenai produk rokok.

Dia mencontohkan ada argumentasi bahwa produk rokok memberikan cukai yang tinggi pada penerimaan negara. Di sisi lain, ada yang berargumentasi bahwa rokok perlu dikendalikan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ada pula yang beragumentasi tentang tenaga kerja dan petani.

Terkait kritik para pegiat pengendalian tembakau yang menilai RUU Pertembakauan sarat dengan kepentingan industri, di sisi lain mengabaikan kesehatan masyarakat dan generasi muda, Willem mengatakan itu tafsiran yang bisa saja muncul.

"Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang membina industri. Dalam pertembakauan ada pihak industri, karena itu Kementerian Perindustrian tidak bisa lepas tangan. Tidak ada kepentingan yang aneh-aneh," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…