Melanggar, Sopir Taksi Online Bakal Diblokir

Oleh : Irvan AF | Kamis, 02 Maret 2017 - 19:07 WIB

Ilustrasi taksi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi taksi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pengemudi taksi online harus bersiap untuk diblokir akses untuk beroperasi apabila melanggar peraturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3/2017), mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum tersebut.

"Apabila perusahaan taksi online ini memperbolehkan beroperasi, tetapi pengemudi ini belum memenuhi perizinan, maka akan kita laporkan ke Kemenkominfo untuk menginformasikan ke perusahaan taksi online untuk mencabut akses si pengemudi itu," katanya.

Pudji mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh badan hukum taksi daring, yaitu koperasi untuk memberikan akses berupa dashboard kepada Kemenhub agar bisa melakukan pengawasan.

Dalam PM 32/2016 tersebut, sanksi awal yaitu berupa teguran, apabila pengemudi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka dalam waktu 2x24 jam, aksesnya akan dicabut oleh perusahaan aplikasi atas dasar perintah dari Kemenkominfo menurut laporan Kemenhub. "Waktu pemblokiran itu tergantung kepada pengemudi, kalau memperbaiki dengan cepat, maka akan diberikan lagi, karena itu perusahaan aplikasi ini jangan macam-macam, karena apabila diblokir satu jam saja, sudah berapa pelanggan yang hilang," katanya. Pudji mengatakan saat ini akan dilakukan uji publik revisi PM 32/2016 yang kedua dan pada 1 April 2017 seluruh taksi daring harus mematuhi peraturan setelah dalam waktu enam bulan tidak dilakukan penegakan hukum karena diberikan perpanjangan waktu. "April sudah mulai berlaku penindakan hukum, ini 'kan sudah diberi waktu untuk sosialisasi enam bulan," katanya.

Ditemui terpisah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai seharusnya hukum tetap ditegakkan, meskipun masih dalam proses revisi.

"Selagi revisi jalan, peraturan PM 32 tetap ditegakkan, seperti di Singapura, perusahaan aplikasi hanya boleh merekrut kendaraan yang punya izin," katanya.

Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…