Saatnya Industri Halal dan Lembaga Keuangan Syariah Bersinergi

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 26 Maret 2019 - 19:27 WIB

Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UKM dalam mengurus sertifikasi halal.
Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UKM dalam mengurus sertifikasi halal.

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan agar industri keuangan syariah berkolaborasi dengan pelaku industri halal, antara lain pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UKM) dalam hal permodalan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam acara Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (26/3).

Dua aturan itu, kata Ikhsan, adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut Ikhsan, bila industri halal juga dibantu pembiayaannya oleh lembaga keuangan syariah, maka akan membuat masyarakat Muslim yang merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia menjadi lebih nyaman.

"Karena itu, kami mendorong pelaku usaha halal untuk mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah daripada lembaga keuangan konvensional. Begitu sebaliknya, lembaga keuangan syariah juga memberi kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha halal," ujarnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga berharap pemerintah proaktif dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menghubungkan Undang-Undang Perbankan Syariah dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Kebijakan tersebut bisa berupa keputusan presiden atau peraturan lain," ujarnya.

Indonesia Halal Watch mengadakan Pelatihan Pendampingan Pelaku Usaha dan UMKM untuk Memperoleh Sertifikasi Halal untuk menyongsong era wajib sertikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Ayat (1) Pasal 67 Undang-Undang tersebut menyatakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti akan jatuh pada 17 Oktober 2019. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…