OJK: Fintech Harus Bermanfaat Untuk Perekonomian Nasional
Oleh : Wiyanto | Minggu, 10 Maret 2019 - 09:05 WIB
OJK
INDUSTRY.co.id -
Solo - Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan perkembangan financial technologi yang sangat pesat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat dengan tetap mengutamakan aspek perlidungan konsumen.
“Perkembangan fintech adalah keniscayaan, untuk itu OJK mengarahkannya agar bermanfaat untuk perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas serta mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Wimboh saat membuka seminar “Fintech Goes To Campus – Kolaborasi Milennial Dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0” di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Wimboh, perkembangan fintech seharusnya bisa memiliki banyak manfaat di Indonesia mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah, jumlah penduduk yang besar dan demografi penduduk yang tersebar. Di Indonesia tingkat inklusi keuangan pada tahun 2016 sebesar 67,8 persen. Sementara, menurut hasil riset Bank Dunia, 20% kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan tambahan 1,7 juta pekerjaan, bahkan lebih di negara berkembang.
Perkembangan fintech P2P Lending hingga januari 2019 tercatat; akumulasi pinjaman Rp25,9 trliiun, outstanding pinjaman Rp5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496 dan jumlah rekening borrower (peminjam) 5.160.120. Untuk membangun perlindungan bagi masyarakat pengguna fintech P2P lending OJK terus meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Komentar Berita