Dirjenbun Minta Perusahaan Sawit Ikuti Standar ISPO

Oleh : Herry Barus | Jumat, 01 Maret 2019 - 18:00 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mengikuti standar dan kriteria yang ditetapkan di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Sertifikasi lain seharusnya tidak menjadi rujukan utama, apalagi hanya karena tekanan dari  non governmental organization (NGO)/LSM ada perusahaan sawit sampai menghentikan pembelian TBS (tandan buah segar) dari petani.

”Hal ini juga berlaku bagi perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan perusahaan induk mereka di luar negeri. Mereka tidak perlu mengikuti standar NDPE (no deforestation, no peat development, and no exploitation, Red.) karena ini membebani rantai pasok dan ujungnya petani sawit yang dirugikan. Ikuti saja yang ada di ISPO,” kata Kasdi usai menjadi pembicara dalam Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Kasdi menyampaikan hal ini menjawab pertanyaan wartawan terkait masih terjadinya pemutusan pembelian CPO dari perusahaan pemasok yang dinilai oleh LSM asing tidak memenuhi kriteria NDPE. Padahal perusahaan pemasok tersebut banyak membeli TBS dari perkebunan sawit petani. Setelah sebelumnya pernah diberitakan Grup Wilmar memutus kontrak pembelian dari Gama Plantations, baru-baru ini suspensi serupa dilakukan oleh Minamas Plantations.

Anak perusahaan Sime Darby Malaysia itu menghentikan pembelian CPO dari salah satu pemasok mereka yaitu Saraswanti Group yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Seperti dalam rilis dari Sime Darby yang diterima wartawan, penghentian kontrak pembelian CPO tersebut karena tekanan pemberitaan Foresthints. Hanya saja, baik pihak Minamas maupun Saraswanti belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini.

”Indonesia telah mempunyai aturan yang jelas mengenai praktik-praktik berkelanjutan. Hormati dan ikuti saja ISPO karena hanya aturan itu yang berdaulat di Indonesia. Dalam ISPO kita punya komitmen jelas yakni mendorong petani dan industri untuk memproduksi sawit secara berkelanjutan termasuk ketaatan pada NDPE. Jadi industri tidak perlu terprovokasi dengan persyaratan yang bukan ditetapkan pemerintah,” katanya.

 Menurut Kasdi, sejumlah aturan yang diterapkan dalam ISPO telah memenuhi kriteria global  dalam penerapan praktik-praktik berkelanjutan. ”Bahkan ke depan kami justru ingin menyederhanakan aturan, sesuai dengan masukan para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar bisa diikuti semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Mukti Sardjono mengaku sudah mendengar kabar tentang suspensi pembelian CPO oleh Minamas Plantations kepada anak perusahaan Saraswanti Group.

”Kami menyayangkan terjadinya praktik-praktik tata niaga yang menyebabkan pemutusan pembelian. Apalagi CPO yang diputus itu sebagian hasil olah dari TBS kebun-kebun plasma,” kata Mukti kepada wartawan.

Menurut Mukti, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya telah patuh dengan semua peraturan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…