Kasus Teror Novel dan Kriminalisasi Jaksa Chuck, Bukti Kegagalan Penegakan Hukum

Oleh : Hariyanto | Senin, 25 Februari 2019 - 12:29 WIB

Ilustrasi ketok palu
Ilustrasi ketok palu

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Belum tuntasnya kasus teror penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno membuat masyarakat dan generasi muda bertanya-tanya akan komitmen penegakan hukum Jokowi selama ini. 

"Saya pun selalu ajak teman-teman tidak lelah meminta adanya penegakan hukum yang benar terhadap setiap serangan-serangan. Dan kita harus membawa ini ke ruang yang terang agar orang yang berjuang melawan korupsi semakin banyak dan bersemangat," ujar Novel Baswedan dalam diskusi 'Teror dan Kriminalisasi terhadap penegak hukum di Jakarta, Sabtu (23/2/ 2019).

Menurut Novel, apa yang terjadi pada dirinya dan Chuck Suryosumpeno jelas berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan tentunya berkaitan dengan pembiayaan politik.

Sementara Direktur Ekesekutif Yayasan Lokataru, Haris Azhar menyatakan pesimis dengan penyelesaian kasus Novel Baswedan. “Sebenarnya kasus ini gampang sekali dan dapat diketahui dengan jelas pelaku termasuk otak pelakunya. Tapi kalau selama Presidennya Jokowi, ya susah diungkap,” ujar Haris.

Terkait kasus kriminalisasi terhadap Chuck, diakui Haris belum banyak diketahui publik.  “Chuck ini tidak bersalah. Kalau dia bersalah saya tidak mau membelanya. Chuck ini mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung yang semasa memimpin PPA sudah berhasil mengembalikan PNBP hingga lebih dari Rp 2,5 triliun. Berbeda dengan Jaksa Agung Prasetyo yang hanya mampu mengembalikan PNBP sebesar Rp 60 miliaran saja," kata dia.

Haris pun membeberkan bahwa Chuck pernah bertemu Prasetyo beberapa kali di akhir tahun 2014. Pada saat itu Prasetyo sempat meminta data sejumlah pemulihan aset. Sebagai anak buah, Chuck memberikan lalu menegaskan akan memulihkan sejumlah aset penting bernilai Rp 10 triliun, antara lain, kasus Hendra Rahardja, kasus DL Sitorus, kasus Supersemar dan lainnya.

"Karena Chuck tidak bisa diajak kompromi maka dimutasi ke Maluku sebagai kepala kejaksaan tinggi. Setelah itu dihancurkan nama baik dan kredibilitasnya, karena dia tahu semua borok permainan aset oknum pejabat di kejaksaan," kata Haris.

Chuck sebelumnya memenangkan gugatannya melalui Putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018. MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut. Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan penetapan tersangka Chuck sebenarnya tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Sebab penetapan tersangka di hari yang sama dengan dimulainya penyidikan. Aroma kriminalisasi dapat dilihat dari cepatnya mengumpulkan alat-alat bukti yaitu kurang dari 24 jam.

“Jika dituduh merugikan negara, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor,” kata Suparji.

Begitu pula dengan penahanan terhadap Chuck. Menurut Suparji, tidak memenuhi syarat subyektif karena tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Karena ketika dipanggil selalu hadir dan sudah dicopot sebagai PNS sehingga tidak mungkin melakukan korupsi," ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…