Dispensasi Crossing Jalan Provinsi, Masyarakat Gugat Gubernur Kalsel Ke PTUN

Oleh : Hariyanto | Minggu, 26 Februari 2017 - 13:05 WIB

Dispensasi Crossing Jalan, Gubernur Kalsel Digugat
Dispensasi Crossing Jalan, Gubernur Kalsel Digugat

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemberian dispensasi truk pengangkut hasil tambang oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di jalur lintas Banjarmasin-Marabahan dinilai telah mengganggu ketenangan masyarakat.

Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian yang dialami negara.

Pemanfaatan jalan umum yang tidak seharusnya dilintasi oleh angkutan hasil tambang sangat berpotensi merusak kontur dan fisik jalan. Karena biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN yang artinya, manakala suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.


"Nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini, penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," ujar Deddy Catur Yulianto selaku kuasa hukum masyakat.

Menurutnya pemberian dispensasi tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012, di dalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang. Dan dalam perda tersebut jelas sekali menerangkan jika perusahaan tambang yang berada di jalan umum lintas Banjarmasin - Marabahan wajib untuk membangun jalan khusus dan tidak melewati jalan umum tersebut.

"Kalsel ini sudah punya Perda yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang lho, Perda Kalsel nomor 3 tahun 2012, coba dilihat ada enggak di sana disebutkan angkutan hasil tambang selain untuk kebutuhan industri lokal boleh dapet dispensasi? Sementara yang sekarang dikasih dispensasi terkualifikasi sebagai angkutan yang boleh melintasi jalan umum enggak?" katanya.

Pemberian dispensasi tersebut menurutnya juga dianggap tanpa pertimbangan yang matang, karena menurutnya pemberian dispensasi tersebut terdapat cacat administrasi.

"seharusnya surat keputusan pemberian dispensasi baru diterbitkan setelah pemohon dispensasi melakukan pembangunan konstruksi penguatan jalan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan,

Namun faktanya, menurut Deddy, Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, Tertanggal 16 Februari 2017 tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Talenta Bumi meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi,

"ya intinya gugatan ini Kami ajukan atas dasar keresahan klien kami yang merupakan warga sekitar jalan umum yang dilintasi tersebut yang mana Klien Kami selaku warga Kalimantan Selatan terkena dampak negatif akibat pemberian dispensasi tersebut, temen-temen wartawan boleh cek deh berapa banyak korban jiwa yang meninggal tertabrak atau terjatuh di jalan itu akibat jalan umum tersebut rusak selain itu, bisa juga kita lihat dampak negatif bagi orang yang menghirup udara yang tercemar akibat polusi angkutan tambang," tandasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Peluncuran Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:52 WIB

bubbME.AI Meluncurkan Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version di Indonesia Pavilion di SXSW 2024

Salah satu dari sepuluh startup di ‘Indonesia Pavilion’ SXSW 2024, bubbME.AI: Gim ponsel ‘peliharaan’ pertama di dunia yang memberikan edukasi dan mengatasi Kekerasan Berbasis Gender…

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion