BPN Berikan Kewenangan Hak Milik Aset Kepada BRI

Oleh : Herry Barus | Rabu, 06 Februari 2019 - 16:00 WIB

Dirut BRI Suprajarto (Foto Rizki Meirino)
Dirut BRI Suprajarto (Foto Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjalin kerjasama dengan Bank BRI berupa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta  Agunan berupa Tanah Bank BRI, yang diselenggarakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Pusat (6/2/2019).

Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah tindak lanjut Bank BRI dan BPN atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018 silam. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status Hak Milik Bagi Bank Milik Negara.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan A. Djalil, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Bank BRI Suprajarto, Jajaran Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Jajaran Direksi Bank BRI.

Dalam sambutannya Suprajarto menyambut gembira dengan terbitnya surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut. Suprajarto  menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, kami berharap bahwa permasalahan yang sering kami hadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI yang meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.

Polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia.

Sebagai contoh dalam penyaluran kredit mikro, saat ini Bank BRI menerima agunan dalam status kepemilikan Girik, Letter C , dan Patok D, hal ini perlu ditingkatkan menjadi hak atas tanah dan hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Suprajarto mengungkapkan, bahwa Saat ini, terdapat terdapat 451 aset yang belum berbentuk Hak Milik dengan rincian masing-masing,  SHGB sebanyak 329, AJB sebanyak 42, Girik sebanyak 5, dan sebanyak 34 berupa kwitansi, SKGR, sementara dalam proses pengurusan masih sebanyak 28.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini nantinya akan mencakup beberapa hal, di antaranya pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan aset dan agunan berupa tanah Bank BRI, agunan atau aset BRI yang dimintakan sita jaminan/ blokir oleh pihak lain, agunan atau aset BRI yang terindikasi tanah terlantar, pendidikan, pelatihan pertanahan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan.

“kerjasama ini nantinya akan memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses pendataan dan penanganan masalah agunan di dunia perbankan. Bank BRI menjadi yang pertama dalam merespon perubahan ini, harapannya agar ke depan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit Bank BRI.” tutup Suprajarto

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…