Sang Alang Meminta RUU Permusikan Harus Dibatalkan

Oleh : Amazon Dalimunthe | Selasa, 05 Februari 2019 - 00:58 WIB

Sang Alang, Pencipta dan Penyanyi yang Minta RUU Permusikan dibatalkan.
Sang Alang, Pencipta dan Penyanyi yang Minta RUU Permusikan dibatalkan.

INDUSTRY.co.id - JAKARTA—Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini sedang diajukan oleh DPR, dibatalkan. Karena menurutnya isi RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi. “Justru membelenggu kebebasan berekspresi,” katanya.

Sang Alang  menganggap banyak pasal dari RUU Permusikan justru bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tidak melanggar norma norma yang berlaku di masyarakat. “Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya Tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala” tambah Alang.

Ia memberi contoh dirinya jika mengikuti RUU Permusikan maka harus memiliki 4 sertifikat. “Satu sertifikat sebagai Pencipta, Lalu sebagai Penyanyi, Kemudian sebagai penata music, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan, “ ujarnya dengan geram.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Sang Alang  yang sudah bermusik sejak tahun 1990 an ini, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat. Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. Nah pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji,” tambahnya.

Sementara itu Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.

“Saya baca dan telaah ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45  terutama pasal 28C”  kata Pitra. Padahal seharusnya setiap UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.

Ia lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku music yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi’. Ini bertentangan dengan UUD pasal  28 C yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia’

Pitra menambahkan masih banyak pasal pasal RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45, hingga harus dibatalkan atau direvisi habis habisan. “Sebab jika tidak RUU yang bakan jadi UU ini justru banyak merugikan mereka yang memilih music sebagai jalan hidupnya,” kata Pitra, pengacara muda yang sedang naik daun.

Sang Alang menambahkan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. “Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta,  ada juga  UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan,” tambah Sang Alang.

Sambil menantikan sikap para pengusul RUU Permusikan, Sang Alang mengatakan kenapa tidak dibuat saja aturan yg kuat utk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat maka ujung- ujungnya nya adalah kesejahteraan bagi mayarakat musik Indonesia,” harapnya (AMZ)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…