Perjalanan Domain BMW.ID Terus Berlanjut di Meja Hijau

Oleh : Hariyanto | Kamis, 31 Januari 2019 - 18:43 WIB

Ketua PANDI, Andi Budimansyah (Hariyanto/INDUSTRY.co.id)
Ketua PANDI, Andi Budimansyah (Hariyanto/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

Dalam perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Benny Muliawan terhadap putusan PPND tahun 2015.

Pada tahun 2015, PANDI dengan PPND-nya memutuskan bahwa Nama Domain bmw.id milik Benny Muliawan dialihkan ke BMW AG. Baik BMW AG dan Benny Muliawan, keduanya telah menandatangani pernyataan yang mengkonfirmasikan penyelesaian perselisihan oleh PPND dan tidak melalui pengadilan. Putusan yang dikeluarkan oleh PPND adalah agar Nama Domain tersebut dialihkan ke BMW AG.

Namun demikian, lebih dari 2 tahun setelah putusan tersebut, Benny Muliawan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa putusan PPND tersebut adalah salah karena PPND telah melakukan "perbuatan melawan hukum".

Pada tanggal 29 November 2018, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PANDI yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dapat diproses lebih lanjut karena Benny Muliawan dan BMW AG telah setuju untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain di luar pengadilan.

"Kami percaya bahwa fakta-fakta harus dibuat sesederhana mungkin dan menghindari argumen yang sama yang diberikan oleh Benny Muliawan tentang kekuasaan PANDI." kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Saat ditanya mengenai potensi kerugian PANDI akibat berhadapan dengan Benny, Andi hanya tersenyum.

"Kerugian paling utama adalah kami menjadi sasaran gugatan pada kasus yang sebenarnya bukan tertuju kepada kami. Kami sadar bahwa PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia harus siap melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menerima implikasi dari pihak-pihak yang belum memahami duduk perkara ini sepenuhnya. PANDI tidak melaksanakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terang, jadi PANDI ada di pihak yang benar.” tambah Andi.

Lebih lanjut, Andi sangat menyayangkan adanya rentetan persoalan hukum ini. Sebab, Benny sebelumnya pernah terdaftar sebagai salah satu anggota Panelis PPND. Andi menilai bahwa Benny seharusnya memahami kebijakan tentang prosedur atau tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.

”Padahal yang bersangkutan sangat mengerti bahwa PANDI memiliki dasar hukum kuat untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain. Tidaklah mungkin, pada saat menawarkan atau mendaftarkan dirinya sebagai Panelis PPND, yang bersangkutan tidak memahami posisi hukum PANDI, profesi Benny Muliawan pada saat menjadi bagian dari Panelis PPND adalah seorang Konsultan HKI," tutup Andi.

Sebagai tambahan informasi, saat ini PANDI sudah menang di tingkat pertama dan kasus tersebut sedang diajukan pengujian tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:00 WIB

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di…