Sepanjang 2018, KPK Selamatkan Uang Negara Rp500 Miliar

Oleh : Herry Barus | Kamis, 20 Desember 2018 - 04:43 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto Dok Merdeka.com)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto Dok Merdeka.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyetor lebih dari Rp500 miliar ke kas negara yang uangnya berasal dari lelang barang sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 2018.

"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK RI Jakarta, Rabu (19/12/2018)

Saut menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto, dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari perkara korupsi dan TPPU.

Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.

Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.

"Ada kekurangan yang belum dimaksimalkan karena undang-undang khusus mengenai perampasan aset belum disahkan meski draf RUU-nya sudah lama di DPR dan pemerintah. Akan tetapim, itu pun belum selesai," ungkap Laode M Syarif.

Laode juga mengatakan bahwa KPK berharap ada revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memasukkan empat unsur, seperti korupsi sektor swasta, peningkatan kekayaan dengan cara tidak wajar (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta perampasan aset (asset recovery).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi draf perbaikan UU Tipikor, kemudian akan menyampaikannya ke pemerintah dan Kemenkumhan.

Dalam pembahasan UU itu, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.

"Insyaallah, kami akan bertemu Presiden agar beberapa hal yang tidak bisa dilakukan di UU tersebut akan lebih baik ke depan, khususnya untuk perampasan aset," kata Laode.

Untuk pelelangan barang sitaan dan rampasan, menurut dia, sedang dibicarakan dengan Mahkamah Agung agar mengeluarkan Peraturan MA untuk memperjelas soal perampasan aset yang telah ada di dalam KUHAP.

Dengan demikian, kejaksaan, kepolisan, KPK bisa segera melelang barang-barang yang nilainya dapat turun sebelum ada putusan dari pengadilan.

Pada tahun 2018, KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai Rp96,9 miliar.

Barang rampasan yang dihibahkan, antara lain, berupa 9 bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya dimanfaatkan bersama dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.

Satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter persegi senilai Rp16,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur.

Selain itu, sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri.

KPK bersama-sama mitra terkait juga meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset, khususnya di pasar modal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

Kamis, 25 April 2024 - 11:17 WIB

Tawarkan Keseimbangan Hunian Berkelanjutan dan Kenyamanan Ekosistem Terpadu, AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

AMMAIA Ecoforest, dikembangkan oleh Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan sebuah kawasan perumahan eksklusif…

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo

Kamis, 25 April 2024 - 11:00 WIB

Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah

DURASI dan skala dari konflik Iran-Israel tak sekadar mengeskalasi ketidakpastian, namun juga memengaruhi perubahan dinamika global di hari-hari mendatang. Komunitas internasional, secara tidak…

Ilustrasi industri keramik

Kamis, 25 April 2024 - 10:53 WIB

Antidumping Keramik, FOSBBI: Tak Perlu Dijalankan, Penjulan Lesu

Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan menyebut bahwa saat ini, para produsen maupun importir keramik masih melihat secara mendalam terkait Peraturan Menteri…

Ditinjau Presiden Jokowi, Hutama Karya Optimis Bendungan Bulango Ulu Rampung 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:49 WIB

Ditinjau Presiden Jokowi, Hutama Karya Optimis Bendungan Bulango Ulu Rampung 2024

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meninjau proyek Bendungan Bulango Ulu Paket I garapan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango sebagai rangkaian…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 10:12 WIB

Menperin Agus Sodorkan Langkah Strategis Kurangi Emisi Industri di Business Forum Hannover Messe 2024

Sektor industri merupakan salah satu kontributor besar penghasil emisi. Karenanya, kebijakan transisi energi Indonesia dalam mengurangi emisi di sektor industri harus dilaksanakan dengan mengutamakan…