OJK Wajiban Bank Sistemik Sampaikan Rencana Aksi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 22 Februari 2017 - 19:31 WIB

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan bank sistemik menyampaikan rencana aksi atau "recovery plan" pertama kali pada akhir Desember 2017.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut implementasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Bank sistemik wajib menyampaikan rencana aksi akhir Desember 2017, dan wajib memiliki instrumen utang yang memiliki karakteristik modal paling lambat akhir 2018," katanya.

Dia menegaskan bahwa UU 9/2016 mewajibkan setiap bank sistemik memiliki rencana aksi untuk mengatasi masalah keuangan yang mungkin terjadi.

Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Saat ini disebutkan terdapat sebanyak 12 bank yang masuk daftar bank sistemik atau "domestic systemically important bank".

Kewajiban yang menjadi turunan UU tersebut, kata Muliaman, akan dituangkan dalam peraturan OJK tentang "recovery plan" bagi bank sistemik yang akan disahkan pada awal April.

"Ini sesuatu yang baru. Kami berharap kehadiran peraturan ini menggambarkan langkah penyelesaian dari dalam sehingga permasalahan bank tidak menganggu stabilitas sistem keuangan," ucap dia.

Peraturan OJK tersebut apabila diterapkan juga akan meminta bank sistemik untuk mempunyai satuan kerja khusus terkait manajemen krisis yang fokus mengimplementasikan rencana aksi.

"Dalam rencana aksi, ada 'recovery option' yang dimungkinkan. Opsi tersebut akan ditempuh sesuai masalah sebab masalah bisa dimulai dari permodalan, rentabilitas, likuiditas, atau kualitas aset," kata Muliaman.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Jumat, 26 April 2024 - 06:39 WIB

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri agenda halalbihalal Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) di Jakarta, Kamis (25/4). Hadir mendampingi Menteri…

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.