Ini Rancangan Aturan Kepemilikan Asing di Asuransi

Oleh : Irvan AF | Rabu, 22 Februari 2017 - 17:58 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dalam konsultasi pada rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Industri asuransi adalah industri yang prospektif sehingga perlu memberikan kesempatan kepada pihak domestik turut serta menikmati prospeknya," kata dia.

Sri mengatakan pula bahwa investasi asing sendiri memang bermanfaat karena pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri.

Menurut dia, investasi asing dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

"Investasi asing juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong 'spillover' dan transfer kemampuan dan pengetahuan kepada pelaku industri asuransi di Indonesia," ucap Sri.

RPP tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun enam bulan sejak UU Perasuransian diundangkan, atau jatuh tepat pada 17 April 2017.

80 Persen Kementerian Keuangan mengusulkan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan untuk perusahaan yang terlanjur melampaui 80 persen tidak wajib menyesuaikan.

"Namun, apabila karena kebutuhan pengembangan atau regulasi harus menambah modal, maka akan ada pengaturan untuk 'sharing' asing-domestik untuk setiap penambahan modal," tuturnya.

Isa menjelaskan mengenai ketentuan dalam setiap penambahan modal bahwa proporsi investor asing maksimum 80 persen dan domestik 20 persen.

Apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.

"Kami menekankan bahwa di sinilah terdapat kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati prospek asuransi Indonesia melalui kerja sama strategis atau penawaran saham. Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi secara bertahap," ujarnya.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen.

Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian "go public".

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…