Dirugikan Rp480 Miliar, PT Anglo Slavic Utama Laporkan Pengusaha Malaysia

Oleh : Hariyanto | Rabu, 12 Desember 2018 - 15:52 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pengusaha asal Malaysia, Dato 'Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metrojaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakanGroup Managing Director di Protasco Bhd. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami.” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama melalui keterangan tertulis yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (12/12/2018).

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineeringdan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

“Selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara,” kata Tendri Ahripen.

“Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tambahnya.

 PT ASU didatangi oleh Chong Ket Pen dan pada 28 Desember 2012, Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar PT ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan: (1) Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai USD 55 juta (Rp800 miliar), dari perusahaan induknya PT ASU; dan (2) Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.

PT ASU telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak jauh sebelum perusahaan tersebut didatangi oleh Chong Ket Pen, dan lisensi tersebut diberikan untuk periode dua tahun. Modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.

“Namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima USD 22 juta saja, bukan USD 55 juta seperti yang disepakati di awal.” tambah Tendri Ahripen.

Chong Ket Pen berkolusi dengan mantan Direktur PT ASU, Tjoe Yudhis Gathrie, untuk memalsukan dokumen dan membuatnya terlihat seolah-olah PT ASU telah gagal mematuhi ketentuan dari Perjanjian tersebut. Keduanya kemudian mengarang tuduhan yang menyesatkan terhadap PT ASU, untuk melimpahkan kesalahan kepada perusahaan tersebut. Oleh sebab itulah perjanjian tersebut dibatalkan, yang menyebabkan PT ASU kekurangan modal untuk melanjutkan produksi minyaknya di Aceh dan mengalami kerugian besar.

“Kami tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, dan itu terus berlanjut sehingga kami melewatkan periode izin dua tahun, yang sudah diberikan oleh Pertamina untuk menggarap lahan tersebut,” jelas Tendri Ahripen.

Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Jaminan Investasi(Investment Guarantee Agreement) yang dilakukan oleh Chong Ket Pen bersama perusahaan modal dan manajemen aset Indonesia, Global Capital Limited pada 3 November 2012. 

Chong Ket Pen, atas kapasitas pribadi mendatangi Global Capital Ltd agar seorang investor dari perusahaan tersebut yang bernama Tey Por Yee, dapat membantunya dalam membeli sebagian besar saham Protasco Bhd dari pemilik sebelumnya. Hal ini biasa disebut dengan istilah pengambilalihan kepemilikan bisnis.

Sebagai imbalannya, investor dari Global Capital Ltd tersebut akan dijadikan sebagai anggota Jajaran Direksi di Protasco Bhd, dan Chong Ket Pen hanya mengharapkan agar posisi dan kewenangannya sebagai Group Managing Director di Protasco Bhd dapat dipertahankan.

“Kami diberi tahu bahwa Chong Ket Pen sudah hampir putus asa karena akan kehilangan posisinya di Protasco Bhd, oleh karena itulah ia sangat membutuhkan kesepakatan ini,” kutip Tendri Ahripen.

“Dalam kesepakatan tersebut, Chong Ket Pen pun meyakinkan Global Capital Ltd bahwa ia akan mengajukan kepada Jajaran Direksi Protasco, untuk mengembangkan sebuah anak perusahaan MIGAS yang baru. Menanggapi hal tersebut, Chong Ket Pen menandatangani dan melibatkan Global Capital Ltd sebagai konsultannya, untuk menemukan peluang penggarapan minyak. Chong Ket Pen sendirilah yang mengusulkan pendapat ini kepada Protasco Bhd, dan itulah bagaimana kami diajak dengan sebuah kontrak,” kata Tendri Ahripen.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, investor dari Global Capital Ltd menjadi pemegang saham terbesar di Protasco Bhd, dengan kepemilikan 27,11% saham, sedangkan Chong Ket Pen pada saat itu hanya memiliki 15,5% atas saham Protasco. Namun kemudian, terungkap bahwa Chong Ket Pen ternyata selama ini menyelenggarakan transaksi atas saham Protasco tersebut tanpa mengungkapkan kepentingan pribadinya, yakni memperoleh wewenang penuh atas Protasco, melalui Perjanjian Jaminan Investasi.

Sehubungan dengan penemuan ini, Chong Ket Pen kemudian berdalih dengan cara menyalahkan investor dari Global Capital Ltd. Kemudian, bersama dengan Tjoe Yudhis Gathrie, ia mengarang serangkaian informasi palsu serta menuduh Global Capital Ltd melakukan pembocoran informasi atau insider trading, dan juga menuduh bahwa investor Global Capital Ltd diam-diam merupakan salah satu pemilik PT ASU. Tuduhan palsu tersebut akhirnya mendapatkan klarifikasi ketika pemilik PT ASU yang sebenarnya mengeluarkan sebuah pernyataan sumpah tertulis, yang membuktikan bahwa investor dari Global Capital Ltd bukanlah pemilik dan tidak memiliki kewenangan atas PT ASU.

Kejaksaan Agung Malaysia (The Malaysian Attorney General’s Chambers)membatalkan tuduhan berniat jahat terhadap investor dari Global Capital Ltd tersebut, setelah meninjau bukti-bukti yang ada, dan terbukti bahwa dokumen yang diajukan oleh Chong Ket Pen merupakan dokumen palsu.

Pada Oktober lalu, Global Capital Ltd juga telah mengajukan tuntutan terhadap Chong Ket Pen dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk gugatan sebesar Rp1.28 triliun, atas tindak pelanggaran kontrak Perjanjian Jaminan Investasi.

Badan informasi publik Bursa Malaysia juga mengungkapkan bahwa selama ini Chong Ket Pen telah menarik gaji dalam jumlah yang tidak realistis dari Protasco Bhd, dengan jumlah terbesar senilai Rp15 miliar per tahun (bukti pada tahun keuangan 2016), setelah ia mendapatkan wewenang atas perusahaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa tindak konspirasi oleh Chong Ket Pen dilakukan semata-mata untuk meraih kepentingan pribadinya, yakni mendapatkan kepuasan diri dan kuasa penuh atas Protasco Bhd. Akan tetapi, semua itu ia lakukan dengan mengorbankan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk PT ASU.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…