MA Hukum Bank Sulteng Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

Oleh : Irvan AF | Rabu, 22 Februari 2017 - 10:45 WIB

Bank Sulteng. (Foto: IST)
Bank Sulteng. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Palu - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan sengketa perdata dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

"Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu," kata Chairil Anwar di Palu, Selasa (21/2/2017).

Chairil Anwar menjelaskan bahwa dalam putusan itu dinyatakan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Chairil Anwar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu nomor 34/Pdst/2015/PT.Palu tanggal 5 Juli 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Palu tanggal 22 Januari 2015.

Dalam pokok perkara, kata dia, menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.

"Jadi putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap dan PN telah mengundang saya sebagai pemohon serta Bank Sulteng sebagai termohon dalam proses Aanmaning hari ini," ungkapnya.

Chairil menjelaskan Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng, Muhammad Rum membenarkan bahwa putusan MA itu telah keluar dan pihaknya telah diundang dalam proses Aanmaning.

"Dari kami tim legal Bank Sulteng sudah menghadiri Aanmaning itu, dan dalam proses itu Pak Ketua PN Palu, sudah menyampaikan tugasnya sebatas membacakan putusan dari MA," katanya.

Rum juga mengakui bahwa petikan Kasasi MA itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu.

"Jadi upaya kami juga perlu dihargai," tutup Rum.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dwidayatour Carnival 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:27 WIB

Dwidayatour Gelar Dwidayatour Carnival presented by.Mandiri di Gandaria City

Memasuki tahun ke-8, Dwidayatour Carnival presented by Mandiri digelar kembali. Pameran produk wisata yang kerap ditunggu-tunggu para pecinta travel ini akan kembali digelar di Gandaria City,…

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…